A.
POLITIK
1.
Mengembangkan budaya hukum pada
semua kalangan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan kokoh tegaknya Negara hukum.
2.
Menata supremasi hukum nasional
yang komprehensif dan terintegrasi dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adapt serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan
hukum nasional yang bersifat diskriminasi termasuk ketidakadilan dalam
kesetaraan gender dan ketidaksesuaian dengan reformasi melalui program
legitimasi.
3.
Menegakan hukum secara terus-
menerus untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai dan melindungi HAM.
4.
Melanjutkan program ratifikasi
konvensional internasional pada hal yang pokok
yakni yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa yang berbentuk undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak hukum yamg meliputi Kepolisian Negara Indonesia
untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat masyarakat dengan meningkatkan
kemakmuran, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan
yang efektif.
6.
Menciptakan lembaga peradilan
yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.
Mengembangkan peraturan
perundanganan untuk menghadapi era perdangan bebas dengan tidak merugikan
kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan jalannya
proses peradilan dengan mudah, cepat, murah dan transparan serta bebas korupsi
,kolusi ,dan nepotisme dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM dalam seluruh
aaspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terselesaikan dan
tertangani secara tuntas.
B. EKONOMI
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bergantung pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kepentingan umum,kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang berguna untuk menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, melindungi hak konsumen serta berlaku adil pada seluruh lapisan
masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindari terjadinya struktir pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif
yang tidak menguntungkan.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengkroscek ketidak
sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang
dilakukan secara terbuka dan diatur oleh undang-undang.
4. Mengupayakan penghidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil , terutama untuk orang miskin dan anak terlantar melalui
program pengembangan sistem dan jaminan social dan menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang penyalurannya dilakukan dengan birokrasi efektif
dan efisien yang telah ditetapkan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi dengan upaya membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif
sebagai Negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk yang paling berpotensi
untuk unggul pada setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikroi ekonomi secara
terkoordinasi dan bersinergi sehingga dalam menentukan tingkat suku bunga dapat
dikatakan wajar,tingkat inflasi terkendali,tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realities,menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan
rakyat,menyediakan fasilitas publik yang memeadai dan harga terjangkau,serta
mempelancar perizinan yang transparan,mudah,murah,dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip
transparasi,disiplin,keadilan,efisiensi,efektifitas,untuk menembah penerimaan
Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,transparan,efisien,dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang – undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Menggunakan pinjaman luar negeri pemerintah seoptimal
mungkin untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang dilaksanakan secara terbuka,
efektif, dan efisien. Mekanisne dan prosedur peminjaman luar negeri harus
melaluyi persetujuan DPR yang diatur dalam undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka akses yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi seluruh
rakyat dan daerah lewat keunggulan kompetitif . Hal yang utama yakni yang
berbasis pada keunggulan SDM dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif.
11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah
dan koperasi agar lebih efisien, terbuka, dan produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan suasana usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan tempat berusaha.
12. Menata BUMN secara efisien, terbuka, dan
professional terutama yang usahanya berhubungan dengan kepentinagn social yang
bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan,
pengelolaan asset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan
oleh pihak swasta dan kloperasi. Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan
dengan UU.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam dalam
bentuk hubungan kesinambungan usaha untuk saling menopang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta dan BUMN, serta antara usaha besar dan kecil yang
bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan
sumber daya energi dan tenaga listrik yang murah dan ramah lingkungan dan
secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh UU.
16. Menegmbangkan kebijakan pertanahan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, terbuka dan
produktif.
C. POLITIK
1. Memperkuat kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhineka
tunggalikaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Meningkatkan peran MPR dan lembaga tinggi Negara lainnya
dengan menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan transparansi.
5. Meningkatkan kemandirian parpol
a.
Politik Luar Negeri
1.
Menekankan arah politik luar
negeri Indonesia
yang bebas aktif dan bertujuan pada kepentingan nasional.
2.
Melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan umum
3.
Meningkatkan kinerja dan
kualitas aparatur luar negeri dan diplomasi
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi
yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala aspek bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
b.
Penyelenggara Negara
1.
Melakukan pemerikasaan kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintah
2.
Meningkatkan kualitas aparatur
Negara
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang
2.
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa
modern dan tradisional
d.
Agama
1.
Menegasakan fungsi, peran,
dankedudukan agama sebagai landasan moral dan spiritual
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agaman melalui penyempurnaan pendidikan agama.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf