a. Tujuan Politik Nasional
Politik
merupakan strategi untuk mendapatkan tujuan politik bangsa Indonesia yang telah
ditetapkan sebelumnya yakni yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan tersebut harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat
sehingga pembangunan dalam segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan supaya pembangunan nasional
selalu berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebelum adanya pemilu
presiden 2004 secara langsung, politik dan startegi nasional dalam aturan
ketatanegaraan dituangkan dalam GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR, namun
setelah pemilu 2004 presiden menetapkan visi misi yang dijadikan rencana pembangunan
jangka menengah sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan
negara.
b. Makna Pembangunan Nasional
Makna pembangunan
nasional itu sendiri adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan pemanfaatan kemajuan iptek yang
memperhatikan perkembangan global guna sebagai usaha peningkatan kemakmuran
seluruh bangsa Indonesia yang diperlukannya peran aktif seluruh rakyat
Indonesia.Pembangunan nasional meliputi segala hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras sehingga tujuan pembangunan nasional adalah
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir batin.
c. Politik Pembangunan Nasional
Politik
pembangunan nasional merupakan strategi untuk meningkatkan dan mencapai
kualitas masyarakat Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan dengan
menggunakan kemajuan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
berlandaskan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4.
d. Politik Luar
Negeri dan kerjasama Internasional
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan salah
satu tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan
amanat Konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten. Sebagai negara
yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini
internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Konstelasi
politik internasional yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat
cepat menuntut Indonesia berperan dalam politik luar negeri dan kerjasama baik
di tingkat regional maupun internasional.
Meningkatnya kecenderungan
unilateralisme dalam hubungan Internasional
Salah satu perkembangan dalam hubungan internasional adalah
mengemukanya peranan negara adidaya dalam percaturan politik internasional.
Negara adidaya muncul menjadi kekuatan unilateral dalam berbagai penanganan
permasalahan, termasuk keamanan internasional, yang dapat bertentangan dengan
hukum dan perjanjian internasional. Untuk itu Indonesia perlu mengambil peran
yang lebih aktif dalam mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme,
menentang agresi dan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian masalah
internasional.
Peran
Indonesia pada tingkat subregional Asia Tenggara.
Krisis yang dialami
Indonesia sejak tahun 1997 membawa dampak pada menurunnya peran kepemimpinan
Indonesia di kawasan Asia Tenggara dalam hubungan keselarasan di antara
negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan yang akan dicapai dalam Pemantapan Politik
Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional adalah semakin tingginya
peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian
dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan publik dalam ruang
internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi
regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan
nasional.
Kebijakan dari Pemantapan Politik Luar Negeri dan
Peningkatan Kerjasama Internasional adalah :
1.
Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional termasuk dalam penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan
dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
2.
Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan
integrasi regional, khususnya di ASEAN;
3.
Menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan melalui kerjasama internasional,
bilateral dan multilateral maupun kerjasama regional lainnya, saling pengertian
dan perdamaian dalam politik dan hubungan internasional;
4.
Meningkatkan dukungan dan peran masyarakat internasional dan tercapainya tujuan
pembangunan nasional;
5.
Meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri sesuai
dengan undang-undang.
e. Program Pembangunan
Kebijakan
dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional
dijelaskan melalui program-program pembangunan seperti dibawah ini:
1. Program
Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimasliasasi Diplomasi Indonesia
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam
memberikan manfaat untuk jalannya demokratisasi, kestabilan politik dan
persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang akan dilakukan adalah :
1.
Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas
berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
2.
Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil
akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral,
regional maupun global;
3.
Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan
nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai
HAM, serta kedaulatan NKRI;
4.
Pelaksanaan diplomasi perbatasan yang terkoordinasi dengan baik dalam rangka
menjaga keutuhan wilayah darat, laut dan udara Indonesia;
5.
Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang
konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia;
6.
Peningkatan citra dan promosi keberhasilan pelaksanaan demokrasi, kebebasan
sipil, dan gerakan kesetaraan gender di Indonesia;
7.
Peningkatan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri,
dan perumusan kebijakan diplomasi publik yang transparan, partisipatif dan
akuntabel dalam menciptakan perdamaian dan keamanan internasional; serta
8.
Penguatan institusi diplomasi melalui penataan kelembagaan dan peningkatan
profesionalisme SDM.
2.
Program Peningkatan Kerjasama
Internasional
Program
ini bertujuan memanfaatkan secara optimal segala potensi positif yang ada pada
forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC,
kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki
kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang akan dilakukan adalah :
1.
Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan
lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan
komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara
bilateral, regional dan internasional untuk meningkatkan saling pengertian
dalam usaha menjaga keamanan kawasan, kesatuan wilayah dan pengamanan kekayaan
sumber daya alam nasional.
2.
Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya
pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community.
3.
Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan
budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disetujui
secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
4.
Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif
masyarakat secara luas; serta
5.
Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister
City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan
propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
3.
Program Penegasan Komitmen
Perdamaian Dunia
Program
ini bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan
aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya
prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang
unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam
menyelesaikan permasalahan internasional.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah :
1.
Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan
revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan
prosedural.
2.
Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi
segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan
pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan
perdamaian dunia.
3.
Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti
terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan
manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan
secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum
internasional.
4.
Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar