Sabtu, 09 April 2016

TUGAS 2 & 3 ETIKA PROFESI

ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 2) & STANDAR TEKNIK BESERTA STANDAR MANAJEMEN YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 3)



A. ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK YANG RELEVAN                    DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 2) 
1.    ASME (American Society Of Mechanical Engineers)
ASME mengharuskan praktek beretika bagi masing-masing anggotanya dan menerapkan kode etik Insinyur berikut seperti yang tertuang dalam konstitusi ASME.
I.      Menggunakan pengetahuan dan keahlian untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
     II.   Jujur dan tidak berpihak serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia dan
    III.  Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering.
   1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya.
       2.  Insinyur harus tetap melanjutkan pekerjaan yang menjadi bidang kompetensinya.
     3.  Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan profesional di sepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan profesional dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
      4. Insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan atau klien sebagai orang yang dapat dipercaya dan harus menghindari konflik kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
       5.  Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui kesempurnaan pelayanaan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur dengan insinyur lain.
       6.  Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang yang mempunyai reputasi baik.
       7.  Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara yang objektif dan terpercaya.
       Kriteria ASME untuk Penjelasan Kode Etik
   1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam melakukan tugas profesionalnya.
            a.  Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan dan praktek engineering yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
     b.  Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib menyegel rencana dan/ spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik dan tidak sesuai dengan standar engineering yang berlaku.
      c.   Setiap saat penilaian profesional insinyur ditolak dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik terancam bahaya, insinyur harus memberi tahu klien dan/atau perusahaannya tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
  (1)  Insinyur harus berusaha menyediakan data seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur kontrol kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggungjawabnya.
    (2)   Insinyur harus melakukan kajian terhadap keselamatan dan kehandalan mesin, produk, atau sistem yang menjadi tanggung jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain itu.
    (3)   Setiap saat insinyur meninjau kondisi yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya, yang insinyur nyakini akan membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, harus langsung menginformasikan situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
           d.  Jika insinyur mengetahui atau mempunyai alasan untuk yakin bahwa orang atau perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
       2.  Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang sesuai dengan bidang kompetensinya.
          a. Insinyur hanya boleh menerima tugas di bidang engineering yang memang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan atau pengalamannya.
           b. Insinyur boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan dan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereke sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai fase  lain dari proyek itu di mana insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
             c. Insinyur tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi profesional berdasarakan kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
            d. Insinyur tidak boleh memalsukan atau memperbolehkan kesalahan interpretasi tentang dirinya, atau asosiasinya atau kualifikasi akademik atau profesionalnya. Insinyur tidak boleh memberikan representasi yang salah atau melebih lebihkan derajat tanggung jawabnya dalam atau untuk masalah pokok dalam penugasan sebelumnya. Brosur atau presentasi lain yang digunakan untuk mengatur pekerjaan pribadi tidak boleh salah mempresentasikan fakta yang berkaitan dengan perusahaan, karyawan, rekan kerja, joint venture, atau pencapaiannya.
        e. Insinyur hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang faktual. Komunikasi teknis untuk publikasi (tesis, artikel, makalah, laporan, dan sebagainya) yang di dasarkan pada riset yang melibatkan lebih dari satu orang (termasuk siswa dan fakultas yang mengawasi, pengawas industri/peneliti atau asisten lainnya) harus mengakui semua kontributor penting. Penjiplakan, tindakan untuk menggunakan ide atau bahan tertulis milik orang lain secara substansial tanpa ijin adalah tindakan yang tidak etis.
            f.  Insinyur tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan salah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak reputasi, prospek, praktek, atau pekerjaan profesional maupun insinyur lain dan insinyur juga tidak boleh secara sembarangan mengkritik pekerjaan orang lain.
          g.  Insinyur tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
       3.  Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang atau organisasi yang memiliki reputasi baik.
            a.  Insinyur tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya atau nama perusahaan diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek profesional yang curang atau tidak jujur.
            b.  Insinyur tidak boleh menggunakan hubungan dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan, atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
       4.  Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan terpercaya.
             a.  Insinyur harus berusaha mengembangkan pengetahuan publik, dan mencegahkesalahpahaman tentang pencapaian engineering.
             b.  Insinyur harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
             c.     Insinyur, ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya jika pendapat itu di dasarkan pada pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta dalam masalah tersebut, latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang sedang dibahas, dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksian eksklusifnya.
            d.    Insinyur tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebut identitas diri, dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan finansial yang mungkin dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
            e.    Insinyur harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya sendiri melebihi intergritas dan kehormatan profesi orang lain.
     5.    Insinyur yang mendapatkan keanggotaan dalam the american society of mechanical engineers setuju  untuk mematuhi kebijakan organisasi tentang etika dan prosedur implementasinya.

2.    ASCE (American Society Of Civil Engineers)
       a.  Mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan umum dalam mengerjakan tugas profesionalnya.
       b.  Memberi masukan kepada perusahaan dan kliennya secara resmi dan mempertimbangkan keterbukaan lebih jauh jika perlu jika insinyur menyadari bahwa konsekuensi tugasnya akan berdampak buruk bagi kesehatan atau keselamatan koleganya atau publik pada saat ini di masa yang akan datang.
       c.  Bertanggung jawab atas segala tindakannya dan mengakui kontribusi orang lain;mencari kajian ulang yang kritis terhadap pekerjaannya mereka dan memberi kritik objektif terhadap pekerjaan orang lain.
       d.  Hanya mengeluarkan pernyataan atau memberikan informasi secara objektif dan terpercaya.
       e.  Bertindak secara profesional untuk masing-masing perusahaan atau kliennya sebagai orang yang diandalkan atau dipercaya dan menghindari konflik kepentingan
       f.  Memperlakukan semua kolega dan asisten dengan adil, mengakui kontribusi dan kemampuan unik mereka.
       g.  Hanya memberikan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya
       h.  Membangun reputasi profesionalnya dengan memberikan pelayanan terbaik
       i.   Melanjutkan perkembangan profesional di sepanjang karirnya dan memberikan kesempatan bagi perkembangan profesional para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.

3.    The Institute for Electrical and Electronics Engineers – Computer Society (IEEE-CS)
       a.  menerima tanggung jawab dalam pengambilan keputusan engineering secara konsisten untuk keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan;
       b.  sebisa memungkinkan menghindari konflik riil atau konflik kepentingan, dan untuk mengungkapkannya pada pihak yang terpengaruh ketika mereka ada;
       c.  jujur ​​dan realistis dalam menyatakan klaim atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia;
       d.  menolak suap dalam segala bentuknya;
       e.  meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan potensi konsekuensi;
       f.  untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan;
       g.  untuk mencari, menerima, dan menawarkan kritik pekerjaan teknis, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
       h.  memperlakukan dengan adil semua orang tanpa faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan;
       i.   untuk menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah atau jahat;
       j.   untuk membantu rekan-rekan dan rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

4.    PII (Persatuan Insinyur Indonesia)
       PII berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah,
       Pertama, Prinsip-Prinsip Dasar
       1.  Mengutamakan keluhuran budi.
       2.  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
       3.  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
       4.  Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
       Kedua, Tujuh Tuntutan Sikap
       1.  Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
       2.  Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
       3.  Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
       4.  Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
       5.  Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
       6.  Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
       7.  Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

5.    Institute of Industrial and System Engineering (IISE)
            adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IISE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.      IISE mendukung Canon Etik yang disediakan oleh Badan Akreditasi untuk Engineering dan Teknologi.      
            Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa oleh:
1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia;
2. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka;
3. Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
4. Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka.
Kanon Fundamental
1. Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
4. Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6. Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka.

B. STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN (TUGAS 3)

STANDAR TEKNIK
Dibawah ini adalah contoh standar teknik yang berada di dalam negeri dan diluar negeri :
1.  SNI  (Stndar Nasional Indonesia) adalah satu-satunya standar yang berlaku secaara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.
2. JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku, Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui Japan Standards Association.
3.  ASME (American Society of Medical Engineers) adalah salah satu organisasi stadar didunia yang menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane, perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin.
4. ASTM adalah organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
5. BSI standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) mewakili kepentingan Inggris dalam bidang ekonomi dan sosial di semua organisasi nasional Eropa
6. DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan Institut jerman untuk Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan masyarakat keseluruhan.

    STANDAR MANAJEMEN
    Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.


   ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
     Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
     1. Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis. 
     2. Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem                         menghasilkan produk-produk berkualitas.
     3. Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik.
     4. Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang           rusak dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
     5. Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.

    Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
      Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
     Kumpulan Standar ISO 9000
     ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
     1. ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup             dasar-  dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem                       Manajemen Mutu (SMM).
     2. ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di         organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau             melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan           daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak               memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten       memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya           yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
     3. ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements:            mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan        tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama.        Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan            masukan saja.

   Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.

    ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001. ..

    SYSTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
   Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu
     1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
     2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
     3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini          mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
     4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa,                   manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. 
  Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM

   STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
    Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi (perusahaan) tersebut.
   Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

     STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
    Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.

     ISO 14000
   Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

     ISO 9000
    Kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.

    OHSAS 18000
    OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.

     ISO 14000
    Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
  
SUMBER:
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2015/01/standar-manajemen-mutu.html



Kamis, 10 Maret 2016

Tugas 1 Etika Profesi

1.    Tuliskan karakter-karakter tidak ber-etika dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh dan         analisa).
a.    Meludah didepan orang lain
Meludah di depan orang lain merupakan tindakan yang tidak beretika karena akan membuat orang lain merasa tidak dihormati dan tersinggung. Meludah merupakan suatu hal yang menjijikan dan apabila dilakukan di depan orang lain akan membuat orang lain merasa marah dan hal tersebut sangat jauh dari norma kesopanan.
b.    Berbahasa yang tidak baik dan sopan
Berbahasa merupakan cara manusia untuk menyampaikan sesuatu pendapat dalam berkomunikasi dengan orang lain. Maka dari itu dalam berbahasa digunakan bahasa yang baik dan sopan agar tidak menyinggung perasaan lawan bicara kita. Selain itu pemilihan bahasa yang baik akan membuat kita dihargai oleh lawan bicara kita dan sebaliknya apabila kita berbahasa dengan kasar akan melukai perasaan lawan bicara kita dan hal itu akan membuat kita disebut orang yang tidak ber-etika.
c.    Menggunakan pakaian yang terbuka atau tidak pantas
Pakaian yang sopan adalah ciri khas kepribadian seseorang, apabila seseorang berpakaian yang terbuka atau tidak pantas akan mengurangi penilaian baik seseorang terhadap kita. Selain itu berpakaian sopan merupakan suatu keharusan karena budaya Indonesia adalah budaya ketimuran yang sangat memperhatikan kesopanan berbusana. 
d.   Tidak mendengarkan dosen yang sedang menjelaskan mata kuliah
Mendengarkan penjelasan dosen ketika sedang menjelaskan mata kuliah menunjukan kita sebagai manusia yang beretika karena mendengarkan menunjukan kita menghargai orang lain yang sedang berbicara. Apabila kita mengacuhkan orang yang sedang berbicara di depan maka hal tersebut merupakan hal yang tidak ber-etika karena tidak menghargai orang yang sedang berbicara.
e.    Berkata kasar kepada kedua orang tua
Berkata kasar kepada orang tua merupakan hal tercela karena orang tua adalah orang yang telah membesarkan kita maka dari itu sudah sewajarnya mengeluarkan kata-kata yang halus dan baik kepada orang tua. Hal tersebut akan mencerminkan kita sebagai anak yang tidak ber-etika pada orang tua apabila mengeluarkan kata kasar yang menyinggung perasaan orang yang lebih tua.
2.  Tuliskan aktivitas tidak ber-etika professional dalam bekerja sebagai seorang sarjana teknik industri (beri 5 contoh dan analisa)!
a.  Seorang yang bekerja di bagian QC tersebut meloloskan produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan oknum yang melakukan tindakan tersebut.
b.  Melepas tanggung jawab akan tugas yang diberikan oleh atasan.
Bertanggung jawab merupakan hal penting dalam pekerjaan, apabila kita melempar kewajiban atau tanggung jawab kita kepada orang lain akan menyebabkan atasan tidak percaya lagi terhadap kita dan mengurangi nilai kinerja sebagai karyawan. Hal tersebut juga menunjukan kita tidak ber-etika karena melalaikan tugas yang telah dipercayakan pada kita.
c. Merusak fasilitas yang ada pada perusahaan
Hal ini sangat merugikan perusahaan karena fasilitas yang diberikan oleh perusahaan untuk digunakan dengan semestinya apabila fasilitas itu dirusak maka akan menyebakan kerugiaan yang ada. Seharusnya kita menjaga dan merawat fasilitas yang ada di perusahaan bukan merusaknya. Tindakan ini mencerminkan kita tidak  ber-etika sebagai karyawan.
d. Menjual atau membocorkan aset rahasia perusahaan kepada perusahaan lainya.
Tindakan ini merugikan perusahaan karena membocorkan rahasia perusahaan yang memeberikan keuntungan kepada perusahaan lain. Sebagai karyawan harus memliki sifat loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan dan tidak menjatuhkan perusahaan sendiri ke tangan perusahaan lain.
e. Pulang jam kerja cepat atau tidak sesuai jadwal
Tindakan ini mengangkibatkan perusahaan rugi akibat tugas yang banyak berantakan yang belum terselesaikan karena jadwal pulang yang tidak semestinya. Waktu efektif yang seharusnya masih dapat digunakan untuk bekerja tidak digunakan. Hal tersebut menyebabkan perusahaan menghasilkan output yang kurang dari standard yang akan berakibat pada berkurangnya nilai etika kita dalam bekerja.

3.  Jelaskan pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri.
a.  Supaya lebih menghayati kode etik profesi sarjana teknik industry
b.  Menjadikan seorang sarjana teknik industry yang tidak hanya berkompeten tetapi memiliki etika yang baik di dalam masyrakat.
c.  Agar dapat bekerja secara professional dan tidak mengharapkan besarnya materi tetapi lebih mementingkan kebermanfaatan profesinya untuk masyarakat.
d.  Agar berperilaku sesuai dengan norma, tidak terlibat pada urusan kriminal yang menjerumuskan, bekerja untuk kebajikan dan kebenaran.
e.    Dapat bersosialisasi dengan seluruh rekan perusahaan dan menjalin hubungan dengan landasan toleransi tinggi serta saling menghormati antar sesama.
f.  Dapat saling  memotivasi dan mendorong sesama rekan kerja untuk tetap semangat dalam kerja tanpa melupakan etika dalam bekerja dengan cara menumbuhkan  dan menanamkan rasa etika yang tinggi di tengah-tengah lingkungan kerja.
4.    Jelaskan dan uraikan organisasi profesi yang relevann untuk prodi teknik industry selain PII.
a.  BKTI adalah badan yang menjembatani antara PII dengan jurusan Teknik Industri di        setiap universitas seluruh Indonesia. program kerja BKTI antara lain pelatihan dasar, peningkatan mutu, pemberdayaan UKM, sertifikasi, seminar, dan international conference.
b.    BKSTI (Badan Kerja Sama Teknik Industri)
Visi dari BKSTI adalah menjadi wadah pengembangan kerjasama antar Jurusan Teknik Industri yang dinamis, inovatif dan kreatif dalam rangka peningkatan mutu Pendidikan Tinggi Teknik Industri se-Indonesia.
Misi dari BKSTI adalah menfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar Jurusan           Teknik Industri seIndonesia melalui kegiatan TRIDARMA Perguruan Tinggi.          Proaktif dalam memanfaatkan potensi pengembangan kerjasama eksternal, baik       dalam lingkup Nasional maupun Internasional.
c.  Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI)
Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia (ISTMI) adalah organisasi yang menghimpun sarjana-sarjana Teknik Industri di seluruh Indonesia.   ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen  Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 November 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya.
Referensi  : https://www.scribd.com/doc/248885196/Organisasi-Profesi