Selasa, 28 Mei 2013

KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.                POLITIK

1.                  Mengembangkan budaya hukum pada semua kalangan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kerangka supremasi hukum dan kokoh tegaknya Negara hukum.
2.                  Menata supremasi hukum nasional yang komprehensif dan terintegrasi dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adapt serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang bersifat diskriminasi termasuk ketidakadilan dalam kesetaraan gender dan ketidaksesuaian dengan reformasi melalui program legitimasi.
3.                  Menegakan hukum secara terus- menerus untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai dan melindungi HAM.
4.                  Melanjutkan program ratifikasi konvensional internasional pada hal yang pokok  yakni yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa yang berbentuk undang-undang.
5.                  Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum yamg meliputi Kepolisian Negara Indonesia untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat masyarakat dengan meningkatkan kemakmuran, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif.
6.                  Menciptakan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.                  Mengembangkan peraturan perundanganan untuk menghadapi era perdangan bebas dengan tidak merugikan kepentingan nasional.
8.                  Menyelenggarakan jalannya proses peradilan dengan mudah, cepat, murah dan transparan serta bebas korupsi ,kolusi ,dan nepotisme dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
9.                  Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM dalam seluruh aaspek kehidupan.
10.              Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terselesaikan dan tertangani secara tuntas.

B.           EKONOMI

      1.         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bergantung pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kepentingan umum,kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang berguna untuk menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,       melindungi hak konsumen serta berlaku adil pada seluruh lapisan masyarakat.
      2.         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktir pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang tidak menguntungkan.
      3.         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengkroscek ketidak sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara terbuka dan diatur oleh undang-undang.
      4.         Mengupayakan penghidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil , terutama untuk orang miskin dan anak terlantar melalui program pengembangan sistem dan jaminan social dan menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang penyalurannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien yang telah ditetapkan undang-undang.
      5.         Mengembangkan perekonomian berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan upaya membangun keunggulan kompetitif berdasarkan  keunggulan komperatif sebagai Negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk yang paling berpotensi untuk unggul pada setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
      6.         Mengelola kebijakan makro dan mikroi ekonomi secara terkoordinasi dan bersinergi sehingga dalam menentukan tingkat suku bunga dapat dikatakan wajar,tingkat inflasi terkendali,tingkat kurs rupiah yang stabil dan realities,menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,menyediakan fasilitas publik yang memeadai dan harga terjangkau,serta mempelancar perizinan yang transparan,mudah,murah,dan cepat.
      7.         Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparasi,disiplin,keadilan,efisiensi,efektifitas,untuk menembah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
      8.         Mengembangkan pasar modal yang sehat,transparan,efisien,dan meningkatkan penerapan peraturan perundang – undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
      9.         Menggunakan pinjaman luar negeri pemerintah seoptimal mungkin untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang dilaksanakan secara terbuka, efektif, dan efisien. Mekanisne dan prosedur peminjaman luar negeri harus melaluyi persetujuan DPR yang diatur dalam undang-undang.
      10.       Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi seluruh rakyat dan daerah lewat keunggulan kompetitif . Hal yang utama yakni yang berbasis pada keunggulan SDM dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif.
      11.       Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, terbuka, dan produktif dan berdaya saing dengan menciptakan suasana usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan tempat berusaha.
      12.       Menata BUMN secara efisien, terbuka, dan professional terutama yang usahanya berhubungan dengan kepentinagn social yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan asset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh pihak swasta dan kloperasi. Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan dengan UU.
      13.       Mengembangkan hubungan kemitraan dalam dalam bentuk hubungan kesinambungan usaha untuk saling menopang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan BUMN, serta antara usaha besar dan kecil yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional.
      14.       Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi.
      15.       Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya energi dan tenaga listrik yang murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh  UU.
      16.       Menegmbangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, terbuka dan produktif.
C.        POLITIK
       
      1.         Memperkuat kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhineka tunggalikaan.
      2.         Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
      3.         Meningkatkan peran MPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab.
      4.         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan transparansi.
      5.         Meningkatkan kemandirian parpol



a.      Politik Luar Negeri

1.      Menekankan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan bertujuan pada kepentingan nasional.
2.      Melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan umum
3.      Meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur luar negeri dan diplomasi
4.      Meningkatkan kualitas diplomasi yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala aspek bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.

b.      Penyelenggara Negara

1.      Melakukan  pemerikasaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintah
2.      Meningkatkan kualitas aparatur Negara
c.       Komunikasi, informasi, dan media massa

1.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
2.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan tradisional
d.      Agama
1.      Menegasakan fungsi, peran, dankedudukan agama sebagai landasan moral dan spiritual
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agaman melalui penyempurnaan pendidikan agama.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar