Selasa, 28 Mei 2013

PENGERTIAN DARI STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH


A.        Pengertian Politik
                  Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota yang berstatus Negara/Negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate Dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ Negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of government’ atau seni dan ilmu memerintah.
      Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam Negara.
B.        Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan dan mengelompokan data menjadi bebrapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
C.        Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1.         Tingkat penentu  kebijakan puncak
            a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
            b. Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2.         Tingkat Kebijkan Umum
            Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
            Tingkat ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4.         Tingkat Penentu Kebijkan Teknis
            Tingkat ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5.         Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
            a. Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
            b. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.

STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
A.        Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social, budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
1. Karl Von Clausewitz
Strategi adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
2. A. Halm
Strategi adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan  dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor kemampuan dari dalam atau internal.
3. Kaplan dan Norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
4. Stephanie K.Marrus
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan,    pembentukan tujuan jangka panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
5. Hamel dan Prahalad
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dann tumbuh
            secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tetapi sudah secarab luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan yang dicita-citakan.
B.        Pengertian Strategi Nasional
            Pengertian strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewena
ngan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga





1 komentar: