A. Pengertian Politik
Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota
yang berstatus Negara/Negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate
Dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ Negara kota.
Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan
perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan
pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of
government’ atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan
sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan
keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari
beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah
dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan
,khususnya dalam Negara.
B. Pengertian
Stratifikasi
Stratifikasi adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan dan
mengelompokan data menjadi bebrapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga
menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
C. Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik
artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling
berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara
Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1. Tingkat
penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni
mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan
nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD
1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
b. Dalam hal keadaan yang menyangkut
kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat
penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu
berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat
Kebijkan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan
nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi
keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi
dan kondisi tertentu.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat ini merupakan pemaparan
kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri
berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4. Tingkat
Penentu Kebijkan Teknis
Tingkat ini meliputi kebijakan dalam
satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan
rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5. Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
a. Kewenangan dalam pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang
untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang,
jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.
STRATEGI
NASIONAL DAN DAERAH
A. Pengertian
Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan
sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering
digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi,
social, budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi
menurut para ahli:
1. Karl Von Clausewitz
Strategi adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik.
2. A. Halm
Strategi adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan
berdasarkan dengan peluang-peluang dan
ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor
kemampuan dari dalam atau internal.
3. Kaplan dan Norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam
hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat
diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
4. Stephanie K.Marrus
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan,
penyusunan, pembentukan tujuan jangka
panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi
atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
5. Hamel dan Prahalad
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu
meningkat dann tumbuh
secara
terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang
diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep tetapi sudah secarab luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan
olahraga. Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan
yang dicita-citakan.
B. Pengertian Strategi Nasional
Pengertian
strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu
kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan
nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam
melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh
politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik
nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah
tangganya sendiri.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga
mantap artikelnya gan, sangat membantu. thank's.
BalasHapuswww.kiostiket.com