Sabtu, 12 Oktober 2013

PENANGANAN KORUPSI

PENANGANAN KORUPSI Permasalahan yang dihadapi Indonesia terus menerus tiada henti. Sebagai negara berkembang yang memiliki tingginya angka pengangguran, daya beli, masyarakat yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lamban, inflasi, deflasi, ketersediaan lapangan pekerjaan yang sempit, tingginya tingkat kriminalitas, krisis ekonomi, dan kini ditambah lagi dengan tingkat korupsi yang semakin tinggi. Indonesia yang dikenal sebagai negara yang memiliki peradaban yang tinggi yang sesuai dengan falsafah negara Indonesia yaitu pancasila sebagai negara pancasila yang melahirkan norma etika dan menjunjung norma hukum negara yaitu UUD 1945 kini hanyalah tinggal nama dan semua hasil perjuangan para pejuang bangsa Indonesia sudah disalah artikan dan disalah gunakan oleh wakil-wakil rakyat Indonesia itu sendiri. Indonesia yang dikenal dengan negara demokratis yang memiliki kebebasan dalam berdemokrasi di berbagai hal baik dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindunagn hukum namun karena hanya kesalahan para oknum yang serakah yang sudah mencemarkan nama baik negerinya sendiri. Sebagai negara yang menjunjung tinggi huku telah menjadikan Indonesia terpuruk penuh berbagai masalah. Kebebasan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan para wakil rakyat yang telah diamanahkan oleh rakyat menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR yang seharusnya DPR adalah wakil rakyat yang diamanahkan rakyat untuk mensejahterakan rakyat, sebagai wakil rakyat bukan sebagai wakil koruptor harusnya anggota DPR berani maju untuk memberantas koruptor bukan sebagai sarang koruptor apalagi pencetus koruptor dan bibit koruptor. Jika masalah ini terus berkembang dan berlarut-larut permasalahannya tidak segera terselesaikan maka akan berakibat buruk pada peradaban bangsa Indonesia. Peradaban bangsa Indonesia yang baik akan tercemar di mata dunia dan semakin punah rasa simpatik dan citra bangsa Indonesia itu sendiri akan menjadi luntur yang berakibat pada perpecahan bangsa Indonesia itu sendiri. Banyaknya permaslahan yang dihadapi bangsa kini jangan menjadikan Indonesia tidur lelap tanpa bangkit dan berubah untuk menjadi lebih baik. Yang menjadi akar permasalahan bangsa Indonesia sekarang ini adalah bagaimana memberantas koruptor sampai ke akarnya. Sangatlah tidak mudah bila tidak dilandasi oleh rasa kecintaan kita sebagai rakyat Indonesia untuk menjaga negara pancasila yang memiliki kepribadian bangsa Indonesia yang luhur dengan menjunjung tinggi norma bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dan dicetuskan oleh para pejuang bangsa Indonesia di dalam UUD 1945 yangf tentunya sebagai falsafah negara dan fundamental bangsa yang luhur yaitu negara pancasila. Meskipun dalam perbandingan dengan negara lain korupsi indonesia terhitung dalam peringakat teratas namun belum juga ada titik terang dalam penyelesaiannya walaupun kelihatannya sulit untuk diberantas karena banyak orang yang masih menganggap koruptor itu bukan sebagai pelanggaran hukum namun dianggap sebagai kebiasaan termasuk dalam istilah pelanggaran hukum yang telah menjadi suatu kebiasaan. Menurut kacamata saya jika saya menjadi seorang yang dipercaya oleh rakyat untuk menjadi wakil rakyat , saya akan bekerja sepenuh hati dengan tulus ilkhlas karena rakyat yang sudah mempercayakan kepada saya, saya akan berusaha untuk berusaha jujur dan mengutamakan moral bangsa diatas nama baik bangsa Indonesia. Seharusnya kita berupaya memberantas korupsi dengan bekerja sama dalam semua pihak,semua elemen masyarakat seperti halnya KPK,kepolisian dan kejaksaan. Adanya KPK seharusnya merupakan salah satu langkah yang berani dilakukan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam kasus ini yang patut disoroti adalah oknum pelaku dan hukum yang tidak bertanggungjawab yang membawa dampak buruk pada kaum instansi pemerintah dan negara karena terjadinya tumpang tindih kewenangan, dengan banyak campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi. Untuk mengembalikan citra bangsa Indonesia dan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional maka korupsi harus diberantas melalui cara pereventif mapun represif. Penanganan kasus korupsi harus memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Sebagai warga negara yang bermoral harus memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti kejahatan korupsi menjadi dapat diminimalisisr, dicegah,atau tidak akan terjadi. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama dimata hukum maka dalam penindakan hukum juga pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor penggerak demokrasi di Indonesia, dalam memilih para pejabat harus selektif yang tentunya akan membawa amanah rakyat. Semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika benar-benar terbukti terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Penyebab dari korupsi bisa ditimbulkan dari berbagai peluang diantaranya: 1.rendahnya penghasilan 2. Besarnya biaya hidup 3. Gaya hidup yang konsumtif 4. Budaya malu yang rendah 5. budaya biasa memberikan uang pelicin 6. Sektor Sumber Daya Alam 7. Pemasukan Pajak Akibat dari korupsi adalah: 1. Biaya ekonomi yang tinggi oleh penyimpangan intensif 2. Biaya politik oleh penjarahan atas pengangsiran terhadap lembaga politik 3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan kekuasaan yang tidak merata 4.Penumpukan beban hutang negara terhadap luar negeri atau negara lain 5. Pembangunan tersendat dan bermutu rendah dan tidak sesuai kebutuhan, mengganggu jalan pembangunan Tindakan atau upaya memberantas korupsi : 1. Mencari sumber penyebab korupsi secara mendasar Hambatannya : Tidak transparannya pemerintah dalam mencari sumber penyebab terjadinya korupsi di Indonesia. Tindakan selanjutnya dalam hal ini yang harus bekerjasama bersama semua elemen untuk melakukan evaluasi penelitian penyebab terjadinya korupsi ,melakukan pengenndalian, pengawasan, dan pengambilan tindakan yaang kuratif, preventif, efektif, efisien, dan akurat tanpa pandang bulu. 2. Membuat strategi sebagai identifikasi terhadap pemberantasan KKN Hambatannya: Kurang memberikan efek jera terhadap sanksi pelanggar hukum terutama tindakan korupsi. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan sebagai payung hukum melakukan perbaikan gaji dalam mengatasi perekonomian di Indonesia untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan pemberhentian jabatan yang diduga nyata mereka melakukan tindakan korupsi. 3. Menutup peluang atau menghilangkan titik sasaran yang menjadikan penyebab atau peluang kesempatan terjadinya tindakan korupsi. Hambatannya: Masih banyak orang yang membiasakan budaya memberi tips (pelicin),budaya malu yang rendah. Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menghilangkan kebiasaan melakukan pemberian uang tips (uang pelicin) yang nantinya berakibat pada pemberin uang suap.memupuk dan mempertebal iman dan taqwa denngan mendekatkan diri pada tuhan untuk memiliki rasa malu yang tinggi dalam melakukan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar