STUDI KASUS PERTAMBANGAN
Batu bara
adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan
organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses
pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan
oksigen. Batu bara juga adalah batuan organik yang memiliki sifat-sifat fisika
dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai bentuk. Analisa unsur
memberikan rumus formula empiris seperti C137H97O9NS
untuk bituminus dan C240H90O4NS untuk
antrasit.
Pertambangan
batubara merupakan salah satu sumber devisa negara yang saat ini mendapat
perhatian khusus. Aspek konservasi perlindungan pertambangan batubaraan
adalah memanfaatkan energi seoptimal, seefisien dan seekonomis mungkin. Selain
bermanfaat, kegiatan penambangan batubara juga menimbulkan dampak negative
terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar area tambang. Kerusakan
lingkungan akibat penambangan terjadi lebih parah pada sektor kehutanan, karena
kegiatan ini akan mengakibatkan perubahan tutupan hutan dan menghancurkan
ekosistem yang ada di permukaan.
Dampak lain dari
kegiatan penambangan adalah berupa
perubahan tipe penutup tanah dan pembukaan lahan. Lahan menjadi kosong, keras
dan kering sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya erosi. Selain itu limbah
bahan galian ditumpuk pada suatu lokasi yang pada saat hujan rentan terhadap
erosi. Erosi yang terjadi tidak hanya berdampak pada area tambang, tetapi juga
terhadap perairan di sekitar area tambang. Air menjadi tercemar dan dapat
mengganggu kesehatan masyarakat yang menggunakan air tersebut maupun biota air
yang ada di dalamnya. Sedimen yang terdapat di perairan dapat menyebabkan
pendangkalan sungai.
Eksistensi
batubara ini memiliki dampak positif
dan negatif
bagi masyarakat sekitar. Bila dilihat dari sisi positifnya
banyak masyarakat yang diuntungkan dengan adanya batu bara disekitar mereka
sebab masyarakat dapat melakukan penambangan secara manual dengan cara mereka
sendiri sehingga kehadiran batubara tersebut dapat menjadi sumber mata
pencaharian bagi masyarakat tetapi dampak buruk
yang di timbulkannya yaitu menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya
karena air menjadi tercemar dan rusaknya jalan-jalan yang di lewati truk
pembawa batubara.terjadinya pencemaran air yaitu ditandai dengan airnya berubah
menjadi kuning/keruh sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat
Bengkulu,matinya vegetasi yang ada di sungai terutama tumbuhan dan ikan-ikan.
Hal ini terjadi karena terkandungnya bahan-bahan dan logam-logam yang
berbahaya. Dan dampak negatif yang dialami
para penambang batubara adalah timbulnya gatal-gatal dan kutu air.
Aktifitas
pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki pro dan kontra yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus
perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini
menyokong pendapatan daerah Bengkulu selama bertahun-tahun. Sebagai
perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) seperti
halnya penambangan yang dilakukan oleh penambang batubara di sungai dekat
pantai UNIB depan dan sungai-sungai di dalam kota Bengkulu dapat mengubah
secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit
bahan tambang disingkirkan. Hilangnya
atau musnahnya vegetasi yang terdapat pada sungai-sungai tersebut,terutama
tumbuhan air,ikan dan udang yang hidup dalam sungai tersebut serta secara tidak
langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air,
pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu.
Dan dampak
secara langsung pada masyakat sekitar yaitu timbulnya gatal-gatal dan kutu air
jika terkena air sungai tempat penambangan tersebut. Hal ini terjadi karena air
sungai mengandung logam dan zat-zat berbahaya serta mengandung racun atau pun
bibit-bibit penyakit.
Tidak hanya itu dampak penambangan batubara
yang di rasakan oleh masyarakat Bengkulu yaitu rusaknya jalan-jalan di luar
maupun di dalam kota Bengkulu akibat pengangkutan batubara oleh mobil
pengangkut batubara tersebut serta timbulnya pencemaran udara sehingga
mengakibatkan sesak nafas dan batuk-batuk. Untuk itu dianjurkan
kepada pemerintah dan masyarakat setempat,supaya lebih memperhatikan keadaan
lingkungan,agar terhindar dari keadaan beberapa kasus
yang terjadi diantaranya Sebanyak tujuh
dari 25 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di tiga dari sepuluh
kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Bengkulu, dianggap telah merusak hutan
lindung. Berdasarkan hasil foto citra satelit yang dirilis balai
pemantapan kawasan hutan di Palembang, Sumatera Selatan, kerusakan hutan di
wilayah ini sudah mencapai 26,7 persen dari total luas kawasan hutan mencapai
900 ribu hektare. Tujuh perusahaan itu adalah PT Kusuma Raya Utama, PT
Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT
Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama, dan PT Inti Bara
Perdana. Kerusakan alam akibat pertambangan batubara di Bengkulu, sudah
cukup parah karena ratusan kubangan bekas tambang dibiarkan gundul dan
terbengkalai serta pencemaran sungai. Buruknya reklamasi pasca tambang menjadi
pemicu kuat kerusakan alam akibat panambangan sehingga sungai-sungai untuk air
minum warga sudah tercemar limbah batu bara.
Solusi
Seharusnya sebagai warga negara Indonesia kita
harus bisa memanfaatkan sumber daya yang terbatas ini untuk digunakan
sebaik-baiknya. Tidak hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi
semata tapi juga memperhatikan keberlangsungan sumber daya tersebut untuk
generasi mendatang. Menggunakan sumber daya tersebut dengan seefektif dan
seefisien mungkin agar tidak terjadi pemborosan dan pengrusakan alam. Hal
tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan para penegak hukum
tetapi juga dilakukan oleh seluruh rakyat indonsesia agar tidak terjadi lagi
kasus penambangan yang menyebabkan kerusakan alam Indonesia.
Sumber:
http://dennyjuliansyah.blogspot.com/2013/06/kerusakan-hutan-akibat-eksploitasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar