Rabu, 22 Juli 2015

STUDI KASUS PERTAMBANGAN

STUDI KASUS PERTAMBANGAN




Batu bara adalah batuan  sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen. Batu bara juga adalah batuan organik yang memiliki sifat-sifat fisika dan kimia yang kompleks yang dapat ditemui dalam berbagai bentuk. Analisa unsur memberikan rumus formula empiris seperti C137H97O9NS untuk bituminus dan C240H90O4NS untuk antrasit.
Pertambangan batubara merupakan salah satu sumber devisa negara yang saat ini mendapat perhatian khusus. Aspek konservasi perlindungan pertambangan batubaraan adalah memanfaatkan energi seoptimal, seefisien dan seekonomis mungkin. Selain bermanfaat, kegiatan penambangan batubara juga menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar area tambang. Kerusakan lingkungan akibat penambangan terjadi lebih parah pada sektor kehutanan, karena kegiatan ini akan mengakibatkan perubahan tutupan hutan dan menghancurkan ekosistem yang ada di permukaan.
Dampak lain dari kegiatan penambangan adalah berupa perubahan tipe penutup tanah dan pembukaan lahan. Lahan menjadi kosong, keras dan kering sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya erosi. Selain itu limbah bahan galian ditumpuk pada suatu lokasi yang pada saat hujan rentan terhadap erosi. Erosi yang terjadi tidak hanya berdampak pada area tambang, tetapi juga terhadap perairan di sekitar area tambang. Air menjadi tercemar dan dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang menggunakan air tersebut maupun biota air yang ada di dalamnya. Sedimen yang terdapat di perairan dapat menyebabkan pendangkalan sungai.
Eksistensi batubara ini memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar. Bila dilihat dari sisi positifnya banyak masyarakat yang diuntungkan dengan adanya batu bara disekitar mereka sebab masyarakat dapat melakukan penambangan secara manual dengan cara mereka sendiri sehingga kehadiran batubara tersebut dapat menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat tetapi dampak buruk yang di timbulkannya yaitu menimbulkan kerusakan lingkungan sekitarnya karena air menjadi tercemar dan rusaknya jalan-jalan yang di lewati truk pembawa batubara.terjadinya pencemaran air yaitu ditandai dengan airnya berubah menjadi kuning/keruh sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat Bengkulu,matinya vegetasi yang ada di sungai terutama tumbuhan dan ikan-ikan. Hal ini terjadi karena terkandungnya  bahan-bahan dan logam-logam yang berbahaya. Dan dampak negatif yang dialami para penambang batubara adalah timbulnya gatal-gatal dan kutu air.
Aktifitas pertambangan dianggap seperti uang logam yang memiliki pro dan kontra yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sektor ini menyokong pendapatan daerah Bengkulu  selama bertahun-tahun. Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) seperti halnya penambangan yang dilakukan oleh penambang batubara di sungai dekat pantai UNIB depan dan sungai-sungai di dalam kota Bengkulu dapat mengubah secara total baik iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan. Hilangnya atau musnahnya vegetasi yang terdapat pada sungai-sungai tersebut,terutama tumbuhan air,ikan dan udang yang hidup dalam sungai tersebut serta secara tidak langsung ikut menghilangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, banjir, penyerap karbon, pemasok oksigen dan pengatur suhu. Dan dampak secara langsung pada masyakat sekitar yaitu timbulnya gatal-gatal dan kutu air jika terkena air sungai tempat penambangan tersebut. Hal ini terjadi karena air sungai mengandung logam dan zat-zat berbahaya serta mengandung racun atau pun bibit-bibit penyakit.
Tidak hanya itu dampak penambangan batubara yang di rasakan oleh masyarakat Bengkulu yaitu rusaknya jalan-jalan di luar maupun di dalam kota Bengkulu akibat pengangkutan batubara oleh mobil pengangkut batubara tersebut serta timbulnya pencemaran udara sehingga  mengakibatkan sesak nafas dan batuk-batuk. Untuk itu dianjurkan kepada pemerintah dan masyarakat setempat,supaya lebih memperhatikan keadaan lingkungan,agar terhindar dari keadaan beberapa kasus yang terjadi diantaranya Sebanyak tujuh dari 25 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di tiga dari sepuluh kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Bengkulu, dianggap telah merusak hutan lindung. Berdasarkan hasil foto citra satelit yang dirilis balai pemantapan kawasan hutan di Palembang, Sumatera Selatan, kerusakan hutan di wilayah ini sudah mencapai 26,7 persen dari total luas kawasan hutan mencapai 900 ribu hektare. Tujuh perusahaan itu adalah PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama, dan PT Inti Bara Perdana. Kerusakan alam akibat pertambangan batubara di Bengkulu, sudah cukup parah karena ratusan kubangan bekas tambang dibiarkan gundul dan terbengkalai serta pencemaran sungai. Buruknya reklamasi pasca tambang menjadi pemicu kuat kerusakan alam akibat panambangan sehingga sungai-sungai untuk air minum warga sudah tercemar limbah batu bara.

Solusi
Seharusnya sebagai warga negara Indonesia kita harus bisa memanfaatkan sumber daya yang terbatas ini untuk digunakan sebaik-baiknya. Tidak hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi semata tapi juga memperhatikan keberlangsungan sumber daya tersebut untuk generasi mendatang. Menggunakan sumber daya tersebut dengan seefektif dan seefisien mungkin agar tidak terjadi pemborosan dan pengrusakan alam. Hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan para penegak hukum tetapi juga dilakukan oleh seluruh rakyat indonsesia agar tidak terjadi lagi kasus penambangan yang menyebabkan kerusakan alam Indonesia.
Sumber:

http://dennyjuliansyah.blogspot.com/2013/06/kerusakan-hutan-akibat-eksploitasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar