Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan
nasional merupakan gambaran-gambaran mengenai aspek keseluruhan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Aspek-aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diantaranya:
a.
Aspek yang bersifat alamiah dan bersifat tidak berubah atau statis melingkupi
aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b.
Aspek yang bersifat selalu berubah-ubah atau dinamis dan memiliki kaitannya
dengan kehidupan sosial melingkupi aspek ideologi suatu negara, politik,
ekonomi, pertahanan dan keamanan negara, sosial dan budaya.
1.Aspek Ideologi
Ideologi
merupakan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar
untuk memberikan arah dan tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat
dijadikan pedoman terhadapa rah dan tujuan untuk mencapai cita-cita. Ideologi
ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
Pengaruh
ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi
kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang
mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara
dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi
pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan
negara.
Mempertahankan
ideologi juga berarti melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam
keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan
nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga tidak dapat
dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika pancasila diganti maka
runtuhlah negara.
2. Aspek Ekonomi
Aspek
ekonomi merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Aspek ekonomi merupakan aspek yang penting dalam kehidupan
bernegara. Aspek ekonomi meliputi masalah kemiskinan, pengangguran,
keterbelakangan, ketidakmerataan hasil pembangunan. Ketahanan nasional suatu
negara akan memengaruhi aspek ekonomi yang bersifat dinamis. Ketahanan nasional
yang mempengaruhi aspek ekonomi artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga
stabilitas ekonomi dalam suatu negara yang bersifat dinamis.
3. Aspek Politik
Aspek politik meupakan aspek yang
bersifat dinamis yang memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial. Permasalahan
politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari
sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan
dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.
Ketahanan
nasional yang mempengaruhi aspek politik yang dinamis artinya kemampuan suatu
negara untuk menjaga stabilitas politiknya. Selain itu pula ketahanan nasional
yang mempengaruhi aspek politik artinya kemampuan negara dalam mempertahankan
tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang
berlaku, sistem politik yang mampu menyelesaikan ketegangan atau dapat
mendamaikan perselisihan konflik dan perbedaan pendapat yang selalu timbul
dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat mungkin memuaskan semua
pihak.
Ketahanan
nasional yang mempengaruhi aspek politik juga bermaksud sebagai kemampuan
adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya
yang terjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional
yang bersifat interdependesi dan interrelasi antarnegara, mampu mewujudkan
tujuan nasional dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi
tekad yang harus dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu bisa
berupa garis.-garis besar haluan negara dan peraturan perundang-umdangan lainnya
sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya, mampu mengintegrasikan dan
menjamin keuttuhan seluruh sistem sosial karena ancaman, hambatan terhadap
sistem sosial yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan
atau disintegerasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem
politik itu sendiri.
4.
Aspek Sosial Budaya
Bangsa
indonesia terdiri dari berbagai suku dan etnis yang masing-masing suku memiliki
kebudayaanya tersendiri. Kebudayaan yang berada di wilayah tertentu disebut
budaya daerah. Budaya daerah merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam
kehidupan bernegara, sedangkan kebudayaan nasional merupakan interaksi antar
kebudayaan daerah dengan kebudayaan asing yang bisa diteima oleh seluruh bangsa.
Ketahanan
sosial budaya adaoah kemampuan negara untuk menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam maupun luar
secara langsung maupun tidak langsung yang menghambat kelangsungan kehidupan
sosial budaya dalam negara.
5.
Aspek
pertahanan dan Keamanan Negara
Ketahanan nasional yang mempengaruhi
pertahanan dan keamanan negara artinya
kemampuan suatu negara dalan mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara
dari ancaman dan gangguan dalam ataupun luar negri yang ingin meruntuhkan
negara.
Ketahanan
nasional sangat diperlukan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman
terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala
usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta
keselamatan bangsa dan negara. Secara garis besar ancaman itu terbagi dua
bentuk :
1. Ancaman fisik
(militer)
Ancaman fisik atau militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar
negeri. Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a. Agresi militer dari
negara lain terhadap RI.
b. Pelanggaran wilayah
dengan kapal atau pesawat nonkomersil
c. Aksi teror dari
jaringan luar negeri
d. Sabotase militer
e. Mata-mata dari
negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI
Adapun ancaman yang bersumber dari dalam
negeri, antara lain:
a. Pemberontakan
bersenjata
b. Perang saudara
antara kelompok etnis atau masyarakat
c. Gerakan separatisme,
serta pengacau ketertiban dan keamanan
2. Ancaman
nonfisik (nonmiliter)
Ancaman
nonfisik (nonmiliter) adalah ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang
tidak normal sesuai dengan ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya
komunis, ideologi liberalis, dan ideologi sosialis.
Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan
nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh
kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat. Tugas TNI sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan
operasi militer selain perang
d. Ikut aktif
dalam tugas perdamaian regional maupun internasional
Usaha pembelaan negara merupakan cara untuk
mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, kuat, dan kokoh. Usaha pembelaan
negara merupakan suatu hal yang bersifat mendasar dan memiliki sifat wajib
hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga perlu landasan hukum yang
mengatur tentang pembelaan negara. Landasan usaha pembelaan negara Republik
Indonesia, antara lain:
1. Landasan
teoritis
Landasan teoritis adalah dilihat dari sudut
pandang sejarah berdirinya negara Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik
Inonesia berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui
sebuah perjuangan panjang. Hasil perjuangan tersebut, secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 pada
saat Indonesia merdeka, sedangkan secara de
yure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan kekengkapan negara.
2. Landasan
Ideologis
Landasan Ideologis artinya ditinjau dari
segi dasar ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila mengandung
nilai-nilai bela negara.
a. Sila pertama,
mengamalkan nilai-nilai keimanan
b. Sila kedua,
sebagai landasan humanisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harkat
martabat manusia, serta menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia.
c. Sila ketiga,
sebagai landasan intergritas bangsa, yang menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa
diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila keempat,
sebagai landasan demokratis bangsa, dimana kedaulatan atau kekuasaan negara
tertinggi terletak di tangan bukan pada negara.
e. Sila kelima,
sebagai asas keadilan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh
oleh pemerintahan agar tetap tercipta keadilan sosial bagi seluruh r akyat
Indonesia.
3. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis adalah ditinjau dari hukum.
Secara hukum, wajib bela negara ditegaskan dalam pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (3),
menegaskan bahwa, ” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat
(1), menegaskan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan negara.”
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
d. UU No.2 Tahun
2002, tentang Kepolisian Negara RI
e. UU No.27
Tahun 1997, tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
f. UU No.20
Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI.
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pemerintahan dan keamanan
rakyat semesta (sishankamrata), artinya sistem pertahanan yang melibatkan
seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.
Riandari, Henny. 2006.
Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina
Pustaka
Sudarmawan, Wawan.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII. Depok: CV Arya Duta
Budiyanto. 2006.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga
disini jg terdapat artikel lainnya mengenai Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
BalasHapusAlhamdulillah membantu
BalasHapus