PENGERTIAN
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Ketahanan nasional negara Indonesia adalah kemampuan
suatu negara dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan
negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan
baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Ketahanan nasional merupakan kondisi yang dinamis, kondisi yang
selalu mengalami perubahan dalam waktu ke waktu dalam suatu negara yang
mencakupi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan,
yang datang dari dalam dan luar, menjaga
keselarasan, stabilitas, dan kedinamisan negara yang seluruhnya diwujudkan
dalam usaha pembelaan negara untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan nasional tersebut diantaranya
sebagai berikut :
1. Ketangguhan
Kekuatan yang menyebabkan sesorang atau
sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang
dipikulnya, dan tidak mudah dikalahkan oleh lawan.
2. Keuletan
Keuletan adalah tidak mudah putus asa dalam
mencapai cita-cita atau keinginan atau usaha secara giat dengan kemampuan dan
kerja keras untuk mencapai keinginan tertentu.
3. Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa atau negara
secara keseluruhan.
4. Integritas
Yaitu kesatuan yang menyeluruh di
dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik
bersifat potensional maupun fungsional. Intergritas merupakan konsep
konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan,
dan hasil. Dalam etika intergritas dapat pula disebut sebagai kejujuran dan
kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang.
Intergritas merupakan lawan dari sifat munafik.
5. Ancaman
Adalah usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan yang telah ada
dalam suatu negara dengan cara yang konseptual, kriminal dan politis. Ancaman
merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa.
6. Hambatan dan gangguan
Adalah segala hal atau usaha yang bersifat ekstern maupun intern yang
bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi tujuan yang hendak dicapai
atau usaha untuk merusak dan menghancurkan semua yang telah dicapai.
Ketahanan nasional sangat diperlukan untuk
melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara.
Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
1. Ancaman fisik
(militer)
Ancaman fisik atau militer adalah ancaman
yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar
negeri. Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a. Agresi militer dari
negara lain terhadap RI.
b. Pelanggaran wilayah
dengan kapal atau pesawat nonkomersil
c. Aksi teror dari
jaringan luar negeri
d. Sabotase militer
e. Mata-mata dari
negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI
Adapun ancaman yang bersumber dari dalam
negeri, antara lain:
a. Pemberontakan
bersenjata
b. Perang saudara
antara kelompok etnis atau masyarakat
c. Gerakan separatisme,
serta pengacau ketertiban dan keamanan
2. Ancaman
nonfisik (nonmiliter)
Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah
ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan
ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis,
dan ideologi sosialis.
Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan
nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh
kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat. Tugas TNI sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a.
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan
operasi militer selain perang
d. Ikut aktif
dalam tugas perdamaian regional maupun internasional
Usaha pembelaan negara merupakan cara untuk
mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, kuat, dan kokoh. Usaha pembelaan
negara merupakan suatu hal yang bersifat mendasar dan memiliki sifat wajib
hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga perlu landasan hukum yang
mengatur tentang pembelaan negara. Landasan usaha pembelaan negara Republik
Indonesia, antara lain:
1. Landasan
teoritis
Landasan teoritis adalah dilihat dari sudut
pandang sejarah berdirinya negara Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik
Inonesia berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui
sebuah perjuangan panjang. Hasil perjuangan tersebut, secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 pada
saat Indonesia merdeka, sedangkan secara de
yure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah dinyatakan
memenuhi persyaratan kekengkapan negara.
2. Landasan
Ideologis
Landasan Ideologis artinya ditinjau dari
segi dasar ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila mengandung
nilai-nilai bela negara.
a. Sila pertama,
mengamalkan nilai-nilai keimanan
b. Sila kedua,
sebagai landasan humanisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harkat
martabat manusia, serta menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia.
c. Sila ketiga,
sebagai landasan intergritas bangsa, yang menempatkan persatuan dan kesatuan
bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila keempat,
sebagai landasan demokratis bangsa, dimana kedaulatan atau kekuasaan negara
tertinggi terletak di tangan bukan pada negara.
e. Sila kelima,
sebagai asas keadilan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh
oleh pemerintahan agar tetap tercipta keadilan sosial bagi seluruh r akyat
Indonesia.
3. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis adalah ditinjau dari
hukum. Secara hukum, wajib bela negara ditegaskan dalam pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (3),
menegaskan bahwa, ” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat
(1), menegaskan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pertahanan dan keamanan negara.”
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
d. UU No.2 Tahun
2002, tentang Kepolisian Negara RI
e. UU No.27
Tahun 1997, tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
f. UU No.20
Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI.
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pemerintahan dan keamanan
rakyat semesta (sishankamrata), artinya sistem pertahanan yang melibatkan
seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.
Riandari, Henny. 2006.
Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar