Selasa, 16 April 2013

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

    Ketahanan nasional negara Indonesia adalah kemampuan suatu negara dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
     Ketahanan nasional merupakan kondisi yang dinamis, kondisi yang selalu mengalami perubahan dalam waktu ke waktu dalam suatu negara yang mencakupi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam dan luar,  menjaga keselarasan, stabilitas, dan kedinamisan negara yang seluruhnya diwujudkan dalam usaha pembelaan negara untuk mencapai tujuan nasional.
    Tujuan nasional tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Ketangguhan
    Kekuatan yang menyebabkan sesorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya, dan tidak mudah dikalahkan oleh lawan.
2. Keuletan
    Keuletan adalah tidak mudah putus asa dalam mencapai cita-cita atau keinginan atau usaha secara giat dengan kemampuan dan kerja keras untuk mencapai keinginan tertentu.
3. Identitas
    Adalah ciri khas suatu bangsa atau negara secara keseluruhan.
4. Integritas
    Yaitu kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Intergritas merupakan konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika intergritas dapat pula disebut sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang. Intergritas merupakan lawan dari sifat munafik.
5. Ancaman
    Adalah usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan yang telah ada dalam suatu negara dengan cara yang konseptual, kriminal dan politis. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
             6. Hambatan dan gangguan
    Adalah segala hal atau usaha yang bersifat ekstern maupun intern yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi tujuan yang hendak dicapai atau usaha untuk merusak dan menghancurkan semua yang telah dicapai.
     Ketahanan nasional sangat diperlukan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara. Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
1. Ancaman fisik (militer)
    Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a. Agresi militer dari negara lain terhadap RI.
b. Pelanggaran wilayah dengan kapal atau pesawat nonkomersil
c. Aksi teror dari jaringan luar negeri
d. Sabotase militer
e. Mata-mata dari negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI

    Adapun ancaman yang bersumber dari dalam negeri, antara lain:
a. Pemberontakan bersenjata
b. Perang saudara antara kelompok etnis atau masyarakat
c. Gerakan separatisme, serta pengacau ketertiban dan keamanan
2. Ancaman nonfisik (nonmiliter)
    Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis, dan ideologi sosialis.

    Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat. Tugas TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional maupun internasional
    Usaha pembelaan negara merupakan cara untuk mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, kuat, dan kokoh. Usaha pembelaan negara merupakan suatu hal yang bersifat mendasar dan memiliki sifat wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga perlu landasan hukum yang mengatur tentang pembelaan negara. Landasan usaha pembelaan negara Republik Indonesia, antara lain:
1. Landasan teoritis
    Landasan teoritis adalah dilihat dari sudut pandang sejarah berdirinya negara Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik Inonesia berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui sebuah perjuangan panjang. Hasil perjuangan tersebut, secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Indonesia merdeka, sedangkan secara de yure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kekengkapan negara.
2. Landasan Ideologis
    Landasan Ideologis artinya ditinjau dari segi dasar ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai bela negara.
a. Sila pertama, mengamalkan nilai-nilai keimanan
b. Sila kedua, sebagai landasan humanisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harkat martabat manusia, serta menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia.
c. Sila ketiga, sebagai landasan intergritas bangsa, yang menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila keempat, sebagai landasan demokratis bangsa, dimana kedaulatan atau kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan bukan pada negara.
e. Sila kelima, sebagai asas keadilan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintahan agar tetap tercipta keadilan sosial bagi seluruh r akyat Indonesia.
3. Landasan Yuridis
    Landasan yuridis adalah ditinjau dari hukum. Secara hukum, wajib bela negara ditegaskan dalam pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (3), menegaskan bahwa, ” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat (1), menegaskan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
d. UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI
e. UU No.27 Tahun 1997, tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
f. UU No.20 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pemerintahan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), artinya sistem pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.





Riandari, Henny. 2006. Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar