A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep hasil terjemahan dari konsep “civil society” Tokoh yang
pertama kali mengungkapakan metode ini adalah Anwar Ibrahim pada tahun 1995
kemudian dikembangkan oeh Nircholis Majid di negara Indonesia. Civil society
sebagai masyarakat madani memiliki makna yang merujuk pada konsep dan bentuk
masyarakat madinah yang dibangun
oleh Nabi Muhammad SAW. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis
pembentukan civil society di dalam masyarakat modern. Menurut Prof Nafsir
Alatas masyarakat madani merupakan asal dari bahasa arab yaitu musyarakah yang
artinya pergaulan atau persekutuan hidup manusia dan madinah yang artinya kota
atau tamaddun yang berrati peradaban. Kata masyarakat di dalam bahasa latin memiliki sebutan socius
yang berubah menjadi social. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban artinya masyarakat yang meletakkan
prinsip-prinsip dasar masyarakat yang harmonis,selaras dan seimbang.
B. Prinsip –Prinsip Masyarakat Madani
Prinsip-prinsip
masyarakat madani artinya prinsip yang menjadi dasar tolak ukur masyarakat bisa
dikatakan sebagai masyarakat madani. Prinsip-prinsip masyarakat madani
diantaranya sebagai berikut:
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi
4. Amar ma’ruf nahi munkar
5. Musyawarah
6. keadilan
7. Keseimbangan
C. Pilar
Penyangga Mayarakat Madani
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2. Pers(media massa dan media elektronik)
3. Supermasi Hukum
4. Peran Perguruan Tinggi
5. Partai Politik
D. Strategi-Strategi
yang menunjukan Masyarakat Madani di Negara Indonesia
1. Strategi lebih mementingkan integrasi nasional dan
politik atau striktural
2. Strategi mengutamakan reformasi sistem politik yang
sekarang dijalankan
3. Strategi membangun masyarakat madani
Mayarakat sipil adalah terjemahan dari civil society .
Civil society berasal dari sejarah perkumpulan masyarakat. Orang yang pertama
kali menggunakan kata “societies civilis” . Secara historis istilah civil
society bermula dari Montesquee, JJ Rousseau, John Locke, dan Hubbes.
E. Ciri utama civil society menurut AS Hikam ada tiga diantaranya
adalah:
a. Adanya
kemandirian cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok
masyarakat terutama ketika berhadapan dengan Negara.
b. Adanya ruangan public bebas sebagai wahana
untuk keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara lewat wacana dan
fraksi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
c. Adanya kemampuan membatasi kuasa Negara aagar
tidak ada intervensionis
F. Tujuan Civil Society
Menurut
Haryatmoko ,Civil society memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut :
1. Melindungi
masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkraman
konglomerasi dengan mencipatakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok
2. Bukan hanya
pencapaian kekuasaan tetapi prinsip
demokrasi dan selalu menjauh dari prinsip kooptasi dari pihak penguasa.
G. Keberhasilan Poltranas
Dalam
ruang lingkup bernegara, setiap penyelenggara Negara beserta warga Negara
Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran sehingga negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran sehingga negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap warga Negara dan para penyelenggara negara memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas dapat di
implementasikan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ,yakni masyarkat yang
memiliki kesejahteraan hidup ,masyarakat yang hidup damai, harmonis dan
selaras.
Sumber :