Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Politeai”. Kata “Politeai” berasal dari kata “polis” yang
artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, atau lebih jelasnya adalah
negara dan ”teai” yang berarti urusan. Dalam bahasa Inggris, kata “politics”
dan “policy” apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang
sama yaitu politik.
Kata “polis” juga berarti kota yang
berstatus negaraatau negara kota seperti dalam Webster’s New Collegiate
Dictionary, berasal dari kata “polis” yang berarti “city state” negara kota.
Segala aktifitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan
perkembangannya disebut “politikie techne” atau politika.
Berdasarkan pengertian tersebut, politik
hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah.
Dalam pengertian umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem
politik atua negara yang menyangkut proses menentukkan dan sekaligus
melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”.
Juga berarti pengambuilan keputusan
mengenai apa yang menjadi tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilhnya. Politik juga
merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang
antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Politics
adalah suatu rangkaian asas prinsip, keadaan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan dan cita-cita tertentu.
Policy yang
diartikan sebagai kebijakan, yaitu adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau
keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik.
Sistem politik adalah fungsi
integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik ke dalam maupun ke luar, penerapan
nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan, penggunaan kewenangan atau
kekuasaan, baik secara sah ataupunn tidak.
Pengertian Stratetegi
adalah kata
strategi berasal dari kata "strategia" yang berasal dari bahasa
Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz pada tahun 1780-1831
mengemukakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Untuk sekarang kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau
seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi mencakup dalam segala
hal sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga. Menurut pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan
demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada
dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
ideologi, politik, ekonomi, pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Politik
Nasional Dan Strategi Nasional
Pengertian
Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas dan usaha serta kebijaksanaan negara mengenai pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Untuk melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Strategi nasional terbagi
dalam 3 bagian yakni strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang.
Strategi
Nasional adalah suatu metode dalam pelaksanaan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikiran politik dan strategi nasional adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sisitem
manajemen nasional artiya dalam menjalankan sistem manajemen berdasarkan
cita-cita nasional dan dasar negara Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden,
BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
"Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang
ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure
group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama
dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur dilaksanakan oleh
presiden dan mandataris MPR.Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
dan dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi.Strategi nasioanal bersifat
pelaksanaan maka didalamnya telah ada program-program yang hendak dicapai dalam
tujuan nasional.
Sumber
:
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/politik-strategi-nasional-bagian-1
Budiyanto.
2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga