Jumat, 29 Maret 2013

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA BESERTA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Makna Bangsa
Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu sama halnya dengan komunitas etnik  atau perkumpulan kedaerahan meskipun tidak sama.Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Memiliki nama.
2.      Wilayah tertentu.
3.      Mitos leluhur bersama.
4.      Kenangan bersama.
5.      Satu atau beberapa budaya yang sama.
6.      Solodaritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis ,bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.
Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinisikan sebuah bangsa:
1.      Hans Kohn yang berasal dari Jerman
Bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
2.      Ernest Renan yang berasal dari perancis
Bangsa adalah suatu nyawa,suatu akal yang terjadi dari dua hal,yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat,dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
3.      Otto Bauer yang berasal dari Jerman
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
4.      E.Ratzel yang berasal dari Jerman
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya karenab paham geopolitik.
5.      Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya(cultural unity) dan kesatuan politik(political unity).
Definisi-definisi bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor objektif ,seperti bahasa,agama,adat istiadat,wilayah,dan institusi,sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor subjektif ,seperti  sikap,persepsi,dan sentimen.
A.    Definisi yang menekankan faktor objektif disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa “Suatu bangsa yang terbentuk secara historis merupakan komunitas rakyat yabg stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa,wilayah,kehidupan ekonomi,serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
B.     Definisi yang menekankan faktor subjektif disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa,”bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang atau imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya berdaulat”.
Sedangkan menurut Anthony D.Smith,bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama,menguasai suatu tanah air,memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama,budaya publik bersama,perekonomian tunggal,dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
Makna Negara
A.    Pengertian negara
            Secara etimologis ,”negara” berasal dari bahasa asing staat(Belanda,Jerman),atau State(Inggris).Kata staat maupun state berasal dari bahasa Latin,yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri ,membuat berdiri,dan menempatkan”.Kata status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap.Sementara itu,Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam “II Principe”yang mengartikan negara sebagai kekuasaan.Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah sebaik-baiknya.
            Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara,yang berarti wilayah,kota,atau penguasa.Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV,seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365 yang menggambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah,hubungan antardaerah,dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
            Berikut ini pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan :
a)      George Jellinek
            Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami        wilayah tertentu.
b)      G.W.F Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c)      Mr.Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
d)     Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain atau proletariat yang dikenal dengan buruh.
e)      Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan atau ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.Organisasi  itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
f)       Roger  F.Soltau
Negara adalah alat wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak –hak dasar warga negara
Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan hak dasar sebagai warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
a.Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara.Hal ini tercantum dalam pasal 26.
b.Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat1.
c.Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat 2.
d.Kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan yang tercantum dalam pasal 28.
E.Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 28 A.
f.Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2.
g.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30.
h.Mendapat pendidikan yang tercantum dalam pasal 31.
i.Mengembangkan kebudayaan nasional yang tercantum dalam pasal 32.
j.Berhak dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi yang tercantum dalam pasal 33.
k.Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin yang tercantum dalam pasal 34.
Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban dasar warga negara dalam berbagai kehidupan antara lain :
a.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1.
b.Menghargai nilai-nilai persatuan ,kemerdekaan ,dan kedaulatan bangsa yang tercantum dalam pembukaan UUD 11945 alinea II.
c.Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
d.Setia membayar pajak untuk negara yang tercantum dalam pasal 23 ayat 2.
e.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30 ayat 1.
f.Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.
g.Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih yang tercantum dalam pasal 35.
h.Wajib menjunjung tinggi lambang negara Garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tercantum dalam pasal 36 A.
j.Wajib menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya yang tercantum dalam pasal 36 B.
Hak-hak dan kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam pelaksanaan demokrasi yang berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik negara.Sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara dalam berdemokrasi setiap warga negara dituntut untuk menunjukan sikap positif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang mencakup :
A.    Melaksanakan hak pilih dan dipilh dalam pemilihan umum.
B.     Menjunjung  tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.
C.     Menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil .
D.    Melaksanakan GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya.
E.     Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
F.      Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.
G.    Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

Sebagai warga negara Indonesia yang berbudi luhur sebaiknya kita harus menyeimbangkan antara hak dan kewajiban kita terhadap bangsa dan negara. Jangan sampai hanya menuntut hak saja tetapi kita melupakan kewajiban kita terhadap negara.Sebenarnya banyak hal yang harus kita lakukan untuk negara ketimbang harus menuntut negara untuk memenuhi apa yang kita mau dan butuhkan.Banyak hal yang harus dilakukan oleh kita putra-putri Indonesia untuk membangun negara karena itu adalah kewajiban kita untuk mem buat negara kita menjadi lebih baik dan dapat bersaing serta tidak tertinggal dari negara asing.

Sumber : Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X.Jakarta:Erlangga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar