PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Makna
Bangsa
Sebagian
ahli berpendapat bahwa bangsa itu sama halnya dengan komunitas etnik atau perkumpulan kedaerahan meskipun tidak
sama.Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Memiliki nama.
2.
Wilayah tertentu.
3.
Mitos leluhur bersama.
4.
Kenangan bersama.
5.
Satu atau beberapa budaya yang sama.
6.
Solodaritas tertentu.
Dalam
pengertian sosiologis ,bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
negara.
Berikut
ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinisikan sebuah
bangsa:
1. Hans
Kohn yang berasal dari Jerman
Bangsa
adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.Suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
2. Ernest
Renan yang berasal dari perancis
Bangsa
adalah suatu nyawa,suatu akal yang terjadi dari dua hal,yaitu rakyat yang harus
bersama-sama menjalankan satu riwayat,dan rakyat yang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
3. Otto
Bauer yang berasal dari Jerman
Bangsa
adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.Karakteristik tumbuh
karena adanya kesamaan nasib.
4. E.Ratzel
yang berasal dari Jerman
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu.Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya karenab paham geopolitik.
5. Jalobsen
dan Lipman
Bangsa
adalah suatu kesatuan budaya(cultural unity) dan kesatuan politik(political
unity).
Definisi-definisi
bangsa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor objektif ,seperti
bahasa,agama,adat istiadat,wilayah,dan institusi,sampai definisi yang
sepenuhnya menekankan faktor-faktor subjektif ,seperti sikap,persepsi,dan sentimen.
A. Definisi
yang menekankan faktor objektif disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan
bahwa “Suatu bangsa yang terbentuk secara historis merupakan komunitas rakyat
yabg stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa,wilayah,kehidupan
ekonomi,serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
B. Definisi
yang menekankan faktor subjektif disampaikan oleh Benedict Anderson yang
mengatakan bahwa,”bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang atau
imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya berdaulat”.
Sedangkan
menurut Anthony D.Smith,bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki
nama,menguasai suatu tanah air,memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama,budaya
publik bersama,perekonomian tunggal,dan hak serta kewajiban bersama bagi semua
anggotanya.
Makna Negara
A. Pengertian
negara
Secara etimologis ,”negara” berasal
dari bahasa asing staat(Belanda,Jerman),atau State(Inggris).Kata staat maupun
state berasal dari bahasa Latin,yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri ,membuat berdiri,dan menempatkan”.Kata
status juga dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau
keadaan tegak dan tetap.Sementara itu,Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah La Stato dalam “II Principe”yang mengartikan negara sebagai
kekuasaan.Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja
memerintah sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan
di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara,yang berarti
wilayah,kota,atau penguasa.Pada masa kerajaan Majapahit abad XIV,seperti
tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca pada tahun 1365 yang
menggambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati
musyawarah,hubungan antardaerah,dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Berikut ini pengertian negara
menurut beberapa pakar kenegaraan :
a) George
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b) G.W.F
Hegel
Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
c) Mr.Kranenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
d) Karl
Marx
Negara adalah alat
kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas lain atau proletariat yang dikenal dengan buruh.
e) Logeman
Negara adalah
organisasi kemasyarakatan atau ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau
lapangan-lapangan kerja tetap.
f) Roger F.Soltau
Negara adalah alat
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak –hak dasar warga negara
Hak
dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala
macam bentuk penjajahan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan
hak dasar sebagai warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
a.Menyatakan
diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara
suatu negara.Hal ini tercantum dalam pasal 26.
b.Bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.Hal ini tercantum dalam pasal 27
ayat1.
c.Memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak.Hal ini tercantum dalam pasal 27 ayat 2.
d.Kemerdekaan
berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan yang tercantum
dalam pasal 28.
E.Mempertahankan
hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia yang tercantum dalam pasal 28
A.
f.Jaminan
memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing yang
tercantum dalam pasal 29 ayat 2.
g.Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam pasal 30.
h.Mendapat
pendidikan yang tercantum dalam pasal 31.
i.Mengembangkan
kebudayaan nasional yang tercantum dalam pasal 32.
j.Berhak
dalam mengembangkan usaha-usaha bidang ekonomi yang tercantum dalam pasal 33.
k.Memperoleh
jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin yang tercantum dalam
pasal 34.
Kewajiban Dasar Warga Negara
Kewajiban
dasar warga negara dalam berbagai kehidupan antara lain :
a.Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea 1.
b.Menghargai
nilai-nilai persatuan ,kemerdekaan ,dan kedaulatan bangsa yang tercantum dalam
pembukaan UUD 11945 alinea II.
c.Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV.
d.Setia
membayar pajak untuk negara yang tercantum dalam pasal 23 ayat 2.
e.Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang tercantum dalam
pasal 30 ayat 1.
f.Wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya yang tercantum dalam pasal 27 ayat 1.
g.Wajib
menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih yang tercantum dalam
pasal 35.
h.Wajib
menjunjung tinggi lambang negara Garuda pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika yang tercantum dalam pasal 36 A.
j.Wajib
menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya yang tercantum dalam pasal 36 B.
Hak-hak
dan kewajiban dasar sebagai warga negara penting untuk dipahami dalam
pelaksanaan demokrasi yang berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas
politik negara.Sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan hak dan kewajiban warga
negara dalam berdemokrasi setiap warga negara dituntut untuk menunjukan sikap
positif dalam pengembangan nilai-nilai Demokrasi Pancasila yang mencakup :
A. Melaksanakan
hak pilih dan dipilh dalam pemilihan umum.
B. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik
Indonesia.
C. Menyukseskan
pemilihan umum yang jujur dan adil .
D. Melaksanakan
GBHN dan ketetapan-ketetapan MPR lainnya.
E. Bermusyawarah
untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
F. Saling
mendukung dalam usaha pembelaan negara.
G. Saling
menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
Sebagai
warga negara Indonesia yang berbudi luhur sebaiknya kita harus menyeimbangkan
antara hak dan kewajiban kita terhadap bangsa dan negara. Jangan sampai hanya
menuntut hak saja tetapi kita melupakan kewajiban kita terhadap
negara.Sebenarnya banyak hal yang harus kita lakukan untuk negara ketimbang
harus menuntut negara untuk memenuhi apa yang kita mau dan butuhkan.Banyak hal
yang harus dilakukan oleh kita putra-putri Indonesia untuk membangun negara
karena itu adalah kewajiban kita untuk mem buat negara kita menjadi lebih baik
dan dapat bersaing serta tidak tertinggal dari negara asing.
Sumber
: Budiyanto.2006.Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X.Jakarta:Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar