ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK YANG
RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 2) & STANDAR TEKNIK BESERTA STANDAR
MANAJEMEN YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 3)
A. ORGANISASI PROFESI BESERTA KODE ETIK YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI (TUGAS 2)
1. ASME
(American Society Of Mechanical Engineers)
ASME mengharuskan praktek beretika bagi
masing-masing anggotanya dan menerapkan kode etik Insinyur berikut seperti yang
tertuang dalam konstitusi ASME.
I. Menggunakan pengetahuan dan keahlian untuk
kemajuan kesejahteraan manusia.
II. Jujur dan tidak berpihak serta melayani masyarakat, perusahaan dan
kliennya dengan setia dan
III. Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise
profesi engineering.
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan publik dalam melakukan tugas profesionalnya.
2. Insinyur harus tetap melanjutkan pekerjaan yang menjadi bidang
kompetensinya.
3. Insinyur harus tetap melanjutkan perkembangan profesional di
sepanjang karirnya dan harus memberi kesempatan bagi perkembangan profesional
dan etika para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
4. Insinyur harus bertindak secara profesional untuk setiap perusahaan
atau klien sebagai orang yang dapat dipercaya dan harus menghindari konflik
kepentingan atau munculnya konflik kepentingan.
5. Insinyur harus membangun reputasi profesionalnya melalui
kesempurnaan pelayanaan mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak jujur
dengan insinyur lain.
6. Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang yang mempunyai
reputasi baik.
7. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan publik dengan cara
yang objektif dan terpercaya.
Kriteria ASME untuk Penjelasan
Kode Etik
1. Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan umum dalam melakukan tugas profesionalnya.
a. Insinyur harus menyadari bahwa nyawa, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan
masyarakat umum tergantung pada penilaian, keputusan dan praktek engineering
yang ada pada struktur, mesin, produk, proses, dan peralatan yang ditanganinya.
b. Insinyur tidak boleh menyetujui atau wajib
menyegel rencana dan/ spesifikasi yang tidak mempunyai rancangan yang aman bagi
kesehatan dan kesejahteraan publik dan tidak sesuai dengan standar engineering
yang berlaku.
c. Setiap saat penilaian profesional insinyur
ditolak dalam keadaan di mana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik
terancam bahaya, insinyur harus memberi tahu klien dan/atau perusahaannya
tentang konsekuensi yang mungkin terjadi.
(1) Insinyur harus berusaha menyediakan data
seperti standar yang berlaku, peraturan pengujian, dan prosedur kontrol
kualitas yang memungkinkan pengguna memahami aplikasi yang aman selama masa
berfungsinya desain, produk, atau sistem yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Insinyur harus melakukan kajian terhadap
keselamatan dan kehandalan mesin, produk, atau sistem yang menjadi tanggung
jawabnya sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana desain itu.
(3) Setiap saat insinyur meninjau kondisi yang
berhubungan langsung dengan pekerjaannya, yang insinyur nyakini akan
membahayakan keselamatan atau kesehatan publik, harus langsung menginformasikan
situasi tersebut kepada otoritas yang berwenang.
d. Jika
insinyur mengetahui atau mempunyai alasan untuk yakin bahwa orang atau
perusahaan lain mungkin melanggar pasal-pasal dalam kode etik ini, insinyur
harus memberikan informasi tersebut kepada pihak yang berwenang secara tertulis
dan harus bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam memberikan informasi
lebih lanjut atau memberikan bantuan jika diperlukan.
2. Insinyur hanya boleh memberikan pelayanan yang
sesuai dengan bidang kompetensinya.
a. Insinyur
hanya boleh menerima tugas di bidang engineering yang memang sesuai
dengan kualifikasi pendidikan dan atau pengalamannya.
b. Insinyur
boleh menerima tugas yang memerlukan pendidikan dan atau pengalaman di luar
bidang kompetensi mereke sendiri, tetapi pelayanannya harus dibatasi sampai
fase lain dari proyek itu di mana
insinyur tidak memenuhi kualifikasi. Semua fase lainnya dalam proyek itu harus
dilakukan oleh asosiasi, konsultan, atau karyawan yang memenuhi kualifikasi.
c. Insinyur
tidak boleh meminta, mengajukan, atau menerima komisi profesional berdasarakan
kebetulan jika dalam keadaan ini penilaian profesionalnya mungkin berbahaya.
d. Insinyur
tidak boleh memalsukan atau memperbolehkan kesalahan interpretasi tentang dirinya,
atau asosiasinya atau kualifikasi akademik atau profesionalnya. Insinyur tidak
boleh memberikan representasi yang salah atau melebih lebihkan derajat tanggung
jawabnya dalam atau untuk masalah pokok dalam penugasan sebelumnya. Brosur atau
presentasi lain yang digunakan untuk mengatur pekerjaan pribadi tidak boleh
salah mempresentasikan fakta yang berkaitan dengan perusahaan, karyawan, rekan
kerja, joint venture, atau pencapaiannya.
e. Insinyur
hanya boleh menyiapkan artikel untuk rencana atau media teknis yang faktual.
Komunikasi teknis untuk publikasi (tesis, artikel, makalah, laporan, dan
sebagainya) yang di dasarkan pada riset yang melibatkan lebih dari satu orang (termasuk
siswa dan fakultas yang mengawasi, pengawas industri/peneliti atau asisten
lainnya) harus mengakui semua kontributor penting. Penjiplakan, tindakan untuk
menggunakan ide atau bahan tertulis milik orang lain secara substansial tanpa
ijin adalah tindakan yang tidak etis.
f. Insinyur
tidak boleh melakukan tindakan berbahaya atau tindakan salah yang secara
langsung maupun tidak langsung dapat merusak reputasi, prospek, praktek, atau
pekerjaan profesional maupun insinyur lain dan insinyur juga tidak boleh secara
sembarangan mengkritik pekerjaan orang lain.
g. Insinyur
tidak boleh menggunakan peralatan, persediaan, laboratorium, atau fasilitas
kantor perusahaannya untuk melakukan praktek pribadi tanpa ijin.
3. Insinyur hanya boleh berhubungan dengan orang
atau organisasi yang memiliki reputasi baik.
a. Insinyur
tidak boleh diketahui berhubungan dengan atau memperbolehkan pemakaian namanya
atau nama perusahaan diketahuinya dalam kerja sama bisnis dengan orang atau
perusahaan yang dipercaya atau diyakininya, terlibat dalam bisnis atau praktek
profesional yang curang atau tidak jujur.
b. Insinyur
tidak boleh menggunakan hubungan dengan orang yang bukan insinyur, perusahaan,
atau rekan kerja untuk menyembunyikan tindakan yang tidak etis.
4. Insinyur hanya boleh mengeluarkan pernyataan
publik secara objektif dan terpercaya.
a. Insinyur
harus berusaha mengembangkan pengetahuan publik, dan mencegahkesalahpahaman
tentang pencapaian engineering.
b. Insinyur
harus sangat objektif dan terpercaya dalam semua laporan, pernyataan, atau
kesaksian profesionalnya. Insinyur harus menyertakan semua informasi yang
relevan dan berkaitan dalam laporan, pernyataan, atau kesaksian seperti itu.
c. Insinyur,
ketika bertindak sebagai saksi ahli atau saksi teknis sebelum persidangan,
komisi, atau pengadilan lainnya, harus menunjukkan pendapat teknisnya hanya
jika pendapat itu di dasarkan pada pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta
dalam masalah tersebut, latar belakang kompetensi teknisnya dalam masalah yang
sedang dibahas, dan keyakinannya dalam akurasi dan kesaksian eksklusifnya.
d. Insinyur
tidak boleh mengeluarkan pernyataan, kritik, atau pendapat tentang masalah engineering
yang diinspirasi atau dibayar oleh satu atau beberapa pihak yang
berkepentingan, kecuali insinyur memberikan komentarnya dengan menyebut
identitas diri, dengan mengungkapkan identitas pihak atau pihak-pihak yang
diwakilinya dan dengan mengungkapkan adanya kepentingan finansial yang mungkin
dimilikinya dalam masalah yang sedang dibicarakan.
e. Insinyur
harus dapat dipercaya dalam menjelaskan pekerjaan dan kelebihannya dan harus
menghindari semua tindakan yang cenderung mementingkan kepentingan dirinya
sendiri melebihi intergritas dan kehormatan profesi orang lain.
5. Insinyur yang mendapatkan keanggotaan dalam the
american society of mechanical engineers setuju untuk mematuhi kebijakan organisasi tentang
etika dan prosedur implementasinya.
2. ASCE (American
Society Of Civil Engineers)
a. Mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan umum dalam mengerjakan tugas profesionalnya.
b. Memberi masukan kepada perusahaan dan kliennya
secara resmi dan mempertimbangkan keterbukaan lebih jauh jika perlu jika
insinyur menyadari bahwa konsekuensi tugasnya akan berdampak buruk bagi
kesehatan atau keselamatan koleganya atau publik pada saat ini di masa yang akan
datang.
c. Bertanggung jawab atas segala tindakannya dan
mengakui kontribusi orang lain;mencari kajian ulang yang kritis terhadap
pekerjaannya mereka dan memberi kritik objektif terhadap pekerjaan orang lain.
d. Hanya mengeluarkan pernyataan atau memberikan
informasi secara objektif dan terpercaya.
e. Bertindak secara profesional untuk
masing-masing perusahaan atau kliennya sebagai orang yang diandalkan atau
dipercaya dan menghindari konflik kepentingan
f. Memperlakukan semua kolega dan asisten dengan
adil, mengakui kontribusi dan kemampuan unik mereka.
g. Hanya memberikan pelayanan profesional dalam
bidang kompetensinya
h. Membangun reputasi profesionalnya dengan
memberikan pelayanan terbaik
i. Melanjutkan perkembangan profesional
di sepanjang karirnya dan memberikan kesempatan bagi perkembangan profesional
para insinyur yang berada di bawah pengawasannya.
3. The Institute for Electrical and Electronics Engineers – Computer
Society (IEEE-CS)
a. menerima tanggung jawab dalam
pengambilan keputusan engineering secara konsisten untuk keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat, dan segera menyatakan secara terbuka faktor-faktor yang dapat membahayakan
publik atau lingkungan;
b. sebisa memungkinkan menghindari konflik riil atau konflik kepentingan, dan
untuk mengungkapkannya pada pihak yang terpengaruh ketika mereka ada;
c. jujur dan realistis dalam
menyatakan klaim atau perkiraan berdasarkan data yang tersedia;
d. menolak
suap dalam segala bentuknya;
e. meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi
yang sesuai, dan potensi konsekuensi;
f. untuk mempertahankan dan meningkatkan
kompetensi teknis dan mengambil tugas teknologi yang lain hanya bila memiliki
kualifikasi melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh
keterbatasan bersangkutan;
g. untuk
mencari, menerima, dan menawarkan kritik pekerjaan teknis, mengakui dan
memperbaiki kesalahan, dan menghargai selayaknya kontribusi orang lain;
h. memperlakukan
dengan adil semua orang tanpa faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin,
cacat, usia, atau asal kebangsaan;
i. untuk
menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan
tindakan salah atau jahat;
j. untuk
membantu rekan-rekan dan rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan
mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
4. PII (Persatuan
Insinyur Indonesia)
PII
berdiri pada tanggal 23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja
dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua
puluh ribu insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki
kode etik yang bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”
adalah,
Pertama,
Prinsip-Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran
budi.
2. Menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi
dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Kedua, Tujuh
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia
senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia
senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya
menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia
senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab
tugasnya.
5. Insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa
memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
5. Institute of
Industrial and System Engineering (IISE)
adalah
lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute
of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan
basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum
profesional. IISE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di
Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia,
pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta. IISE mendukung Canon Etik yang disediakan oleh Badan Akreditasi
untuk Engineering dan Teknologi.
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan
martabat profesi rekayasa oleh:
1.
Menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan
manusia;
2.
Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat,
pengusaha dan klien mereka;
3.
Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan
4.
Mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka.
Kanon
Fundamental
1.
Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
2.
Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
3.
Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara obyektif dan jujur.
4.
Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien
sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan.
5.
Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
6.
Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
7.
Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier
mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka
insinyur di bawah pengawasan mereka.
B. STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN (TUGAS 3)
STANDAR TEKNIK
Dibawah ini adalah contoh standar teknik yang berada di dalam
negeri dan diluar negeri :
1. SNI (Stndar Nasional Indonesia) adalah
satu-satunya standar yang berlaku secaara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan
oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN.
2. JIS (Japanese ndustrial Standar) Nippon Kogyo kikaku, Menentukan
standar yang digunakan untuk kegiatan industri di jepang. Proses standarisasi
dikordinasi oleh komite standar industsi di jepang dan dipublikasikan melalui
Japan Standards Association.
3. ASME (American Society of
Medical Engineers) adalah salah satu organisasi stadar didunia yang
menghasilkan sekitar 600 kode dan standar, mencakup bidang teknis, seperti
komponen boiler, lift, pengukuran aliran fluida dalam saluran tertutup, crane,
perkakas tangan, kancing dan peralatan mesin.
4. ASTM adalah organisasi internasional sukarela yang mengembangkan
standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional
yang berpusat di Amerika Serikat.
5. BSI standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) mewakili
kepentingan Inggris dalam bidang ekonomi dan sosial di semua organisasi
nasional Eropa
6.
DIN (Deutsches Institut fur Normung) merupakan Institut jerman untuk
Standardisasi, menawarkan pengembangan layanan untuk industri, negara dan
masyarakat keseluruhan.
STANDAR MANAJEMEN
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja,
sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta
keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi
standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk
yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk
Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO)
berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari
wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan
standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi
standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO
bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah
dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang
menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang
mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat. Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem
Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan
cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai
pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud
mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari
barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai
dengan kebutuhan yang di tentukan.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen
mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi
internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada
tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical
Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk
standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan
ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan
menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.
Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada
tahun 1994 dan tahun 2000.
1. Adanya satu set prosedur yang mencakup semua
proses penting dalam bisnis.
2. Adanya
pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk
berkualitas.
3. Tersimpannya data dan arsip penting dengan
baik.
4. Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah
diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak dengan disertai tindakan perbaikan
yang benar apabila dibutuhkan.
5. Secara teratur meninjau keefektifan
tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan
disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001
berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001
Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak
menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya
menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di
perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya
untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan
dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 -
Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar- dasar sistem manajemen kualitas dan
spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 -
Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka
hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang
secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar
ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO 9004 -
Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup
perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk
lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya
memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan
ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO
900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih
dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995
yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah
salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering
kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar
ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar
baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian
ISO 9000 dapat diimplementasikan". Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan
ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi
yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk
pada ISO 9001. ..
SYSTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan
kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga
pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan
perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa
penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan
berkualitas, yaitu
1. Kualitas
meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2. Kualitas
mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3. Kualitas
merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4. Kualitas
merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia,
proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan
berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time
(JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM
STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker
No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management
Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab,
pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah
sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan
menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3organisasi (perusahaan)
tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita
gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering
(umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan
Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan
sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam
suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS
18000 dan lain-lain.
ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela
tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi
tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai
tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan
memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan
beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
ISO 9000
Kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO
9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang
standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh
International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang
bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi.
Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun
2000.
OHSAS 18000
OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system
manajemen kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu
organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela
tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi
tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai
tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan
memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem
Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan
beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
SUMBER:
http://alfianmuzaki.blogspot.co.id/2015/01/standar-manajemen-mutu.html