Selasa, 28 Mei 2013

PENGERTIAN DARI STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH


A.        Pengertian Politik
                  Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota yang berstatus Negara/Negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate Dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ Negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of government’ atau seni dan ilmu memerintah.
      Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam Negara.
B.        Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan dan mengelompokan data menjadi bebrapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
C.        Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1.         Tingkat penentu  kebijakan puncak
            a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
            b. Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2.         Tingkat Kebijkan Umum
            Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
            Tingkat ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4.         Tingkat Penentu Kebijkan Teknis
            Tingkat ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5.         Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
            a. Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
            b. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.

STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
A.        Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social, budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
1. Karl Von Clausewitz
Strategi adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
2. A. Halm
Strategi adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan  dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor kemampuan dari dalam atau internal.
3. Kaplan dan Norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
4. Stephanie K.Marrus
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan,    pembentukan tujuan jangka panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
5. Hamel dan Prahalad
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dann tumbuh
            secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tetapi sudah secarab luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan yang dicita-citakan.
B.        Pengertian Strategi Nasional
            Pengertian strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewena
ngan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga





Senin, 29 April 2013

politik dan strategi nasional


Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. Kata “Politeai” berasal dari kata “polis” yang artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, atau lebih jelasnya adalah negara dan ”teai” yang berarti urusan. Dalam bahasa Inggris, kata “politics” dan “policy” apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang sama yaitu politik.
Kata “polis” juga berarti kota yang berstatus negaraatau negara kota seperti dalam Webster’s New Collegiate Dictionary, berasal dari kata “polis” yang berarti “city state” negara kota. Segala aktifitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya disebut “politikie techne” atau politika.
Berdasarkan pengertian tersebut, politik hakikatnya “the art and science of government” atau seni dan ilmu memerintah. Dalam pengertian umum, politik adalah “macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atua negara yang menyangkut proses menentukkan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu”.
Juga berarti pengambuilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilhnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Politics adalah suatu rangkaian asas prinsip, keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita tertentu.
Policy yang diartikan sebagai kebijakan, yaitu adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik.
            Sistem politik adalah fungsi integrasi dan adaptasi terhadap masyarakat, baik ke dalam maupun ke luar, penerapan nilai-nilai dalam masyarakat berdasarkan kewenangan, penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik secara sah ataupunn tidak.


Pengertian Stratetegi adalah kata strategi berasal dari kata "strategia" yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti "the art of general" atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz pada tahun 1780-1831 mengemukakan bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Untuk sekarang kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi mencakup dalam segala hal sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Menurut pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan ideologi, politik, ekonomi, pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Politik Nasional Dan Strategi Nasional
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas dan usaha serta kebijaksanaan negara mengenai pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Untuk melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Strategi nasional terbagi dalam 3 bagian yakni strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah suatu metode dalam pelaksanaan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikiran politik dan strategi nasional  adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional artiya dalam menjalankan sistem manajemen berdasarkan cita-cita nasional dan dasar negara Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur dilaksanakan oleh presiden dan mandataris MPR.Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara dan dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi.Strategi nasioanal bersifat pelaksanaan maka didalamnya telah ada program-program yang hendak dicapai dalam tujuan nasional.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/politik-strategi-nasional-bagian-1
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga



Senin, 22 April 2013

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketahanan nasional merupakan gambaran-gambaran mengenai aspek keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek-aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya:
a. Aspek yang bersifat alamiah dan bersifat tidak berubah atau statis melingkupi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek yang bersifat selalu berubah-ubah atau dinamis dan memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial melingkupi aspek ideologi suatu negara, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan negara, sosial dan budaya.
1.Aspek Ideologi
Ideologi merupakan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar untuk memberikan arah dan tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat dijadikan pedoman terhadapa rah dan tujuan untuk mencapai cita-cita. Ideologi ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.
Pengaruh ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan negara.
Mempertahankan ideologi juga berarti melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika pancasila diganti maka runtuhlah negara.
2. Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek ekonomi merupakan aspek yang penting dalam kehidupan bernegara. Aspek ekonomi meliputi masalah kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketidakmerataan hasil pembangunan. Ketahanan nasional suatu negara akan memengaruhi aspek ekonomi yang bersifat dinamis. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ekonomi artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam suatu negara yang bersifat dinamis.
3. Aspek Politik
            Aspek politik meupakan aspek yang bersifat dinamis yang memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial. Permasalahan politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.
Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik yang dinamis artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga stabilitas politiknya. Selain itu pula ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik artinya kemampuan negara dalam mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang berlaku, sistem politik yang mampu menyelesaikan ketegangan atau dapat mendamaikan perselisihan konflik dan perbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat mungkin memuaskan semua pihak.
Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik juga bermaksud sebagai kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yang terjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antarnegara, mampu mewujudkan tujuan nasional dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi tekad yang harus dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu bisa berupa garis.-garis besar haluan negara dan peraturan perundang-umdangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya, mampu mengintegrasikan dan menjamin keuttuhan seluruh sistem sosial karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan atau disintegerasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri.
4. Aspek Sosial Budaya
Bangsa indonesia terdiri dari berbagai suku dan etnis yang masing-masing suku memiliki kebudayaanya tersendiri. Kebudayaan yang berada di wilayah tertentu disebut budaya daerah. Budaya daerah merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan bernegara, sedangkan kebudayaan nasional merupakan interaksi antar kebudayaan daerah dengan kebudayaan asing yang bisa diteima oleh seluruh bangsa.
Ketahanan sosial budaya adaoah kemampuan negara untuk menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam maupun luar secara langsung maupun tidak langsung yang menghambat kelangsungan kehidupan sosial budaya dalam negara.
5.   Aspek pertahanan dan Keamanan Negara
            Ketahanan nasional yang mempengaruhi pertahanan dan keamanan  negara artinya kemampuan suatu negara dalan mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara dari ancaman dan gangguan dalam ataupun luar negri yang ingin meruntuhkan negara.
            Ketahanan nasional sangat diperlukan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara. Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
1. Ancaman fisik (militer)
    Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a. Agresi militer dari negara lain terhadap RI.
b. Pelanggaran wilayah dengan kapal atau pesawat nonkomersil
c. Aksi teror dari jaringan luar negeri
d. Sabotase militer
e. Mata-mata dari negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI

    Adapun ancaman yang bersumber dari dalam negeri, antara lain:
a. Pemberontakan bersenjata
b. Perang saudara antara kelompok etnis atau masyarakat
c. Gerakan separatisme, serta pengacau ketertiban dan keamanan
2. Ancaman nonfisik (nonmiliter)
            Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis, dan ideologi sosialis.

             Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat. Tugas TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional maupun internasional
             Usaha pembelaan negara merupakan cara untuk mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, kuat, dan kokoh. Usaha pembelaan negara merupakan suatu hal yang bersifat mendasar dan memiliki sifat wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga perlu landasan hukum yang mengatur tentang pembelaan negara. Landasan usaha pembelaan negara Republik Indonesia, antara lain:
1. Landasan teoritis
    Landasan teoritis adalah dilihat dari sudut pandang sejarah berdirinya negara Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik Inonesia berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui sebuah perjuangan panjang. Hasil perjuangan tersebut, secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Indonesia merdeka, sedangkan secara de yure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kekengkapan negara.
2. Landasan Ideologis
    Landasan Ideologis artinya ditinjau dari segi dasar ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai bela negara.
a. Sila pertama, mengamalkan nilai-nilai keimanan
b. Sila kedua, sebagai landasan humanisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harkat martabat manusia, serta menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia.
c. Sila ketiga, sebagai landasan intergritas bangsa, yang menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila keempat, sebagai landasan demokratis bangsa, dimana kedaulatan atau kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan bukan pada negara.
e. Sila kelima, sebagai asas keadilan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintahan agar tetap tercipta keadilan sosial bagi seluruh r akyat Indonesia.
3. Landasan Yuridis
             Landasan yuridis adalah ditinjau dari hukum. Secara hukum, wajib bela negara ditegaskan dalam pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (3), menegaskan bahwa, ” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat (1), menegaskan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
d. UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI
e. UU No.27 Tahun 1997, tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
f. UU No.20 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pemerintahan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), artinya sistem pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.




   
Riandari, Henny. 2006. Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina Pustaka
Sudarmawan, Wawan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII. Depok: CV Arya Duta
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga

Asas Ketahanan Nasional


Asas-Asas Ketahanan Nasional
            Asas-asas ketahanan nasional adalah semua yang dilakukan atau tata laku yang berlandaskan nilai-nilai keluhuran dalam Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara (cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya yang selalu berpedoman pada pancasila dan UUD 1945). Asas ketahanan nasional Indonesia terdiri atas:
A.        Asas kesejahteraan dan Keamanan
            Kesejahteraan dan keamanan merupakan hal pokok yang menjadi kebutuhan paling utama dalam kehidupan bernegara. Pemerintahan yang dikatakan berhasil apabila mampu mengayomi rakyatnya dan  mencapai kesejahteraan.
            Kesejahteraan juga merupakan tolak ukur dalam ketahanan nasional, sebab ketahanan nasional juga merupakan kemampuan suatu negara untuk mempertahankan kelangsungan hidupannya dan meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.
            Begitu pula keamanan negara yang merupakan suatu kondisi, keadaan aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketentraman masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional.
            Tugas keamanan negara dilaksanakan oleh Polri sebagai kekuatan utama dan didukung oleh rakyat sebagai kekuatan cadangan. Tugas Polri, yaitu :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

b. Menegakan hukum
c. Melindungi, mengayomi, dan melayani kepentingan masyarakat
Keamanan nasional juga menjadi tolak ukur ketahanan nasional. Apabila keamanan nasional dalam suatu negara ketat dan kuat berarti dapat disimpulkan bahwa ketahanan nasionalnya kokoh.
B.        Asas komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu         
            Artinya mencakup seluruh aspek dalam kehidupan nasional dalam bentuk yang menyeluruh, selaras, dan proporsional. Ketahanan nasional mencakup semua aspek dalam kehidupan. Semua aspek tersebut dalam kehidupan bernegara memberikan kontribusi besar dalam ketahanan nasional. Ketahanan nasional dapat dilihat dari berbagai aspek dalam kehidupan bernegara. Aspek tersebut yang akan saling  mepengaruhi dan saling berkaitan sehingga akan dapat disimpulkan seberapa kokoh ketahanan nasional yang dimiliki negara. Ketahanan nasional juga berasaskan selaras dan proporsional artinya aspek tersebut mencakup aspek-aspek yang selaras dan seimbang. Aspek-aspek tersebut tercakup menyeluruh dalam ruang lingkup ketahanan nasional.
C.        Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Dalam sistem kehidupan nasional memiliki dampak positif dan dampak negatif yang akan terjadi akibat interaksi seluruh aspek kehidupan dalam negara. Oleh karena itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam bertujuan  menimbulkan kondisi kehidupan nasional berdasar nilai-nilai pancasila. Mawas ke Luar, bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

D.        Asas Kekeluargaan
            Asas ini bersifat kebersamaan, kerjasama, gotong royong, saling menghormati dan menghargai, dalam kehidupan sosial atau dalam bermasyarakat. Asas ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan bernegara. Indonesia yang terdiri dari berbagai ras dan suku akan menjadi satu kesatuan bila setiap warga negaranya bersikap tenggang rasa dan menghargai adanya perbedaan.
            Apabila telah menyatu maka, akan timbul kekeluargaan  diantara satu sama lain. Konflik pun dapat dihindari bila setiap warga Indonesia dalam hidupnya. Kekeluargaan merupakan.
            Kekeluargaan merupakan asas pokok dalam ketahanan negara. Kekeluargaan sangat mempengaruhi kokohnya ketahanan nasional. Ketahanan nasional yang kokoh dilandaskan dengan kekeluargaan yang kokoh pula. Kekeluargaan merupakan pondasi yang kuat untuk menciptakan ketahanan nasional. Bila suatu negara dalam kehidupannya berlandaskan dengan kekeluargaan yang erat, maka negara tersebut akan memiliki ketahanan nasional yang kuat.
Sumber:

Selasa, 16 April 2013

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

    Ketahanan nasional negara Indonesia adalah kemampuan suatu negara dalam mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
     Ketahanan nasional merupakan kondisi yang dinamis, kondisi yang selalu mengalami perubahan dalam waktu ke waktu dalam suatu negara yang mencakupi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi berbagai tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam dan luar,  menjaga keselarasan, stabilitas, dan kedinamisan negara yang seluruhnya diwujudkan dalam usaha pembelaan negara untuk mencapai tujuan nasional.
    Tujuan nasional tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Ketangguhan
    Kekuatan yang menyebabkan sesorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya, dan tidak mudah dikalahkan oleh lawan.
2. Keuletan
    Keuletan adalah tidak mudah putus asa dalam mencapai cita-cita atau keinginan atau usaha secara giat dengan kemampuan dan kerja keras untuk mencapai keinginan tertentu.
3. Identitas
    Adalah ciri khas suatu bangsa atau negara secara keseluruhan.
4. Integritas
    Yaitu kesatuan yang menyeluruh di dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. Intergritas merupakan konsep konsistensi tindakan, nilai-nilai, metode, langkah-langkah, prinsip, harapan, dan hasil. Dalam etika intergritas dapat pula disebut sebagai kejujuran dan kebenaran yang merupakan kata kerja atau akurasi dari tindakan seseorang. Intergritas merupakan lawan dari sifat munafik.
5. Ancaman
    Adalah usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan yang telah ada dalam suatu negara dengan cara yang konseptual, kriminal dan politis. Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan, keutuhan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
             6. Hambatan dan gangguan
    Adalah segala hal atau usaha yang bersifat ekstern maupun intern yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi tujuan yang hendak dicapai atau usaha untuk merusak dan menghancurkan semua yang telah dicapai.
     Ketahanan nasional sangat diperlukan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara. Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
1. Ancaman fisik (militer)
    Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar negeri. Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a. Agresi militer dari negara lain terhadap RI.
b. Pelanggaran wilayah dengan kapal atau pesawat nonkomersil
c. Aksi teror dari jaringan luar negeri
d. Sabotase militer
e. Mata-mata dari negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI

    Adapun ancaman yang bersumber dari dalam negeri, antara lain:
a. Pemberontakan bersenjata
b. Perang saudara antara kelompok etnis atau masyarakat
c. Gerakan separatisme, serta pengacau ketertiban dan keamanan
2. Ancaman nonfisik (nonmiliter)
    Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis, dan ideologi sosialis.

    Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat. Tugas TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut aktif dalam tugas perdamaian regional maupun internasional
    Usaha pembelaan negara merupakan cara untuk mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh, kuat, dan kokoh. Usaha pembelaan negara merupakan suatu hal yang bersifat mendasar dan memiliki sifat wajib hukumnya bagi setiap warga negara Indonesia, sehingga perlu landasan hukum yang mengatur tentang pembelaan negara. Landasan usaha pembelaan negara Republik Indonesia, antara lain:
1. Landasan teoritis
    Landasan teoritis adalah dilihat dari sudut pandang sejarah berdirinya negara Indonesia, bahwa Negara Kesatuan Republik Inonesia berdiri sebagai negara merdeka dan berdaulat yang diperoleh melalui sebuah perjuangan panjang. Hasil perjuangan tersebut, secara de facto tanggal 17 Agustus 1945 pada saat Indonesia merdeka, sedangkan secara de yure Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah dinyatakan memenuhi persyaratan kekengkapan negara.
2. Landasan Ideologis
    Landasan Ideologis artinya ditinjau dari segi dasar ideologi bangsa Indonesia, yakni Pancasila. Pancasila mengandung nilai-nilai bela negara.
a. Sila pertama, mengamalkan nilai-nilai keimanan
b. Sila kedua, sebagai landasan humanisme, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan harkat martabat manusia, serta menentang segala bentuk penjajahan diatas dunia.
c. Sila ketiga, sebagai landasan intergritas bangsa, yang menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan.
d. Sila keempat, sebagai landasan demokratis bangsa, dimana kedaulatan atau kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan bukan pada negara.
e. Sila kelima, sebagai asas keadilan dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintahan agar tetap tercipta keadilan sosial bagi seluruh r akyat Indonesia.
3. Landasan Yuridis
    Landasan yuridis adalah ditinjau dari hukum. Secara hukum, wajib bela negara ditegaskan dalam pasal berikut:
a. Pasal 27 ayat (3), menegaskan bahwa, ” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 30 ayat (1), menegaskan bahwa, ” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”
c. UU No.3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara
d. UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI
e. UU No.27 Tahun 1997, tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
f. UU No.20 Tahun 1982, tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pemerintahan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata), artinya sistem pertahanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.





Riandari, Henny. 2006. Lembar Kerja Siswa Kewarganegaraan.Semester 1 kelas IX. Cibinong Bogor:CV Bina Pustaka