Sabtu, 12 Oktober 2013
PENANGANAN KORUPSI
PENANGANAN KORUPSI
Permasalahan yang dihadapi Indonesia terus menerus tiada henti. Sebagai negara berkembang yang memiliki tingginya angka pengangguran, daya beli, masyarakat yang rendah, pertumbuhan ekonomi yang lamban, inflasi, deflasi, ketersediaan lapangan pekerjaan yang sempit, tingginya tingkat kriminalitas, krisis ekonomi, dan kini ditambah lagi dengan tingkat korupsi yang semakin tinggi.
Indonesia yang dikenal sebagai negara yang memiliki peradaban yang tinggi yang sesuai dengan falsafah negara Indonesia yaitu pancasila sebagai negara pancasila yang melahirkan norma etika dan menjunjung norma hukum negara yaitu UUD 1945 kini hanyalah tinggal nama dan semua hasil perjuangan para pejuang bangsa Indonesia sudah disalah artikan dan disalah gunakan oleh wakil-wakil rakyat Indonesia itu sendiri. Indonesia yang dikenal dengan negara demokratis yang memiliki kebebasan dalam berdemokrasi di berbagai hal baik dalam politik, ekonomi, sosial, budaya, dan perlindunagn hukum namun karena hanya kesalahan para oknum yang serakah yang sudah mencemarkan nama baik negerinya sendiri. Sebagai negara yang menjunjung tinggi huku telah menjadikan Indonesia terpuruk penuh berbagai masalah. Kebebasan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan para wakil rakyat yang telah diamanahkan oleh rakyat menjadikan rakyat tidak percaya lagi pada wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR yang seharusnya DPR adalah wakil rakyat yang diamanahkan rakyat untuk mensejahterakan rakyat, sebagai wakil rakyat bukan sebagai wakil koruptor harusnya anggota DPR berani maju untuk memberantas koruptor bukan sebagai sarang koruptor apalagi pencetus koruptor dan bibit koruptor.
Jika masalah ini terus berkembang dan berlarut-larut permasalahannya tidak segera terselesaikan maka akan berakibat buruk pada peradaban bangsa Indonesia. Peradaban bangsa Indonesia yang baik akan tercemar di mata dunia dan semakin punah rasa simpatik dan citra bangsa Indonesia itu sendiri akan menjadi luntur yang berakibat pada perpecahan bangsa Indonesia itu sendiri. Banyaknya permaslahan yang dihadapi bangsa kini jangan menjadikan Indonesia tidur lelap tanpa bangkit dan berubah untuk menjadi lebih baik. Yang menjadi akar permasalahan bangsa Indonesia sekarang ini adalah bagaimana memberantas koruptor sampai ke akarnya. Sangatlah tidak mudah bila tidak dilandasi oleh rasa kecintaan kita sebagai rakyat Indonesia untuk menjaga negara pancasila yang memiliki kepribadian bangsa Indonesia yang luhur dengan menjunjung tinggi norma bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dan dicetuskan oleh para pejuang bangsa Indonesia di dalam UUD 1945 yangf tentunya sebagai falsafah negara dan fundamental bangsa yang luhur yaitu negara pancasila. Meskipun dalam perbandingan dengan negara lain korupsi indonesia terhitung dalam peringakat teratas namun belum juga ada titik terang dalam penyelesaiannya walaupun kelihatannya sulit untuk diberantas karena banyak orang yang masih menganggap koruptor itu bukan sebagai pelanggaran hukum namun dianggap sebagai kebiasaan termasuk dalam istilah pelanggaran hukum yang telah menjadi suatu kebiasaan. Menurut kacamata saya jika saya menjadi seorang yang dipercaya oleh rakyat untuk menjadi wakil rakyat , saya akan bekerja sepenuh hati dengan tulus ilkhlas karena rakyat yang sudah mempercayakan kepada saya, saya akan berusaha untuk berusaha jujur dan mengutamakan moral bangsa diatas nama baik bangsa Indonesia. Seharusnya kita berupaya memberantas korupsi dengan bekerja sama dalam semua pihak,semua elemen masyarakat seperti halnya KPK,kepolisian dan kejaksaan. Adanya KPK seharusnya merupakan salah satu langkah yang berani dilakukan pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam kasus ini yang patut disoroti adalah oknum pelaku dan hukum yang tidak bertanggungjawab yang membawa dampak buruk pada kaum instansi pemerintah dan negara karena terjadinya tumpang tindih kewenangan, dengan banyak campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi. Untuk mengembalikan citra bangsa Indonesia dan untuk pencapaian tujuan pembangunan nasional maka korupsi harus diberantas melalui cara pereventif mapun represif. Penanganan kasus korupsi harus memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Sebagai warga negara yang bermoral harus memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti kejahatan korupsi menjadi dapat diminimalisisr, dicegah,atau tidak akan terjadi. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hukum, semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama dimata hukum maka dalam penindakan hukum juga pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor penggerak demokrasi di Indonesia, dalam memilih para pejabat harus selektif yang tentunya akan membawa amanah rakyat. Semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika benar-benar terbukti terindikasi adanya tindak pidana korupsi. Penyebab dari korupsi bisa ditimbulkan dari berbagai peluang diantaranya:
1.rendahnya penghasilan
2. Besarnya biaya hidup
3. Gaya hidup yang konsumtif
4. Budaya malu yang rendah
5. budaya biasa memberikan uang pelicin
6. Sektor Sumber Daya Alam
7. Pemasukan Pajak
Akibat dari korupsi adalah:
1. Biaya ekonomi yang tinggi oleh penyimpangan intensif
2. Biaya politik oleh penjarahan atas pengangsiran terhadap lembaga politik
3. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan kekuasaan yang tidak merata
4.Penumpukan beban hutang negara terhadap luar negeri atau negara lain
5. Pembangunan tersendat dan bermutu rendah dan tidak sesuai kebutuhan, mengganggu jalan pembangunan
Tindakan atau upaya memberantas korupsi :
1. Mencari sumber penyebab korupsi secara mendasar
Hambatannya : Tidak transparannya pemerintah dalam mencari sumber penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Tindakan selanjutnya dalam hal ini yang harus bekerjasama bersama semua elemen untuk melakukan evaluasi penelitian penyebab terjadinya korupsi ,melakukan pengenndalian, pengawasan, dan pengambilan tindakan yaang kuratif, preventif, efektif, efisien, dan akurat tanpa pandang bulu.
2. Membuat strategi sebagai identifikasi terhadap pemberantasan KKN
Hambatannya: Kurang memberikan efek jera terhadap sanksi pelanggar hukum terutama tindakan korupsi.
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan sebagai payung hukum melakukan perbaikan gaji dalam mengatasi perekonomian di Indonesia untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan pemberhentian jabatan yang diduga nyata mereka melakukan tindakan korupsi.
3. Menutup peluang atau menghilangkan titik sasaran yang menjadikan penyebab atau peluang kesempatan terjadinya tindakan korupsi.
Hambatannya: Masih banyak orang yang membiasakan budaya memberi tips (pelicin),budaya malu yang rendah.
Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menghilangkan kebiasaan melakukan
pemberian uang tips (uang pelicin) yang nantinya berakibat pada pemberin uang suap.memupuk dan mempertebal iman dan taqwa denngan mendekatkan diri pada tuhan
untuk memiliki rasa malu yang tinggi dalam melakukan korupsi.
UPACARA ADAT
UPACARA ADAT
Upacara merupakan acara yang memiliki aturan yang terikat pada adat dan merupakan tradisi turun menurun yang berlaku di suatu daerah seperti upacara perkawinan, upacara labuhan, upacara camas pusaka.
1. Upacara penguburan
Upacara penguburan merupakan upacara yang dikenal sebelum manusia mengenal tulisan yang menimbulkan kepercayaan bahwa roh yang meninggal akan berada disekitar tempat lingkungan tinggalnya semasa hidup dan akan dipanggil untuk menolong masyrakat yang membutuhkan bantuannya bila ada kesulitan.
2. Upacara Perkawinan
Upacara perkawinan merupakan upacara yang biasa dilangsungkan sebagai ritual adat perkawinan yang tipa daerahnya memiliki adat yang berbeda-beda seperti di daerah minangkabau yang menganut garis keturunan ibu atau yang biasa disebut matrilineal, sedangkan suku jawa dan batak yan menganut sistem kebapak-an.
3. Upacara Pengangkatan Kepala Suku
Upacara pengukuhan kepala suku merupakan suatu ritual yang dijalankan oleh masyarakat di masa lalu sebab kepala suku memiliki kedudukan penting dan dianggap berpengalaman dan berpengaruh serta bertindak sebagai pelindung juga ahli dalam upacara pemujaan.
Terdapat banyak sekali ragamnya upacara adat yang kita kenal. Salah satu diantaranya adalah upacara rambu soloh yang berada di tanah toraja yang merupakan upacara pemakaman khas toraja yang berbeda dari prosesi pemakaman pada umumnya. Prosesi pemakaman di tanah toraja terbagi ke dalam dua rangkaian yakni prosesi pemakaman atau rante dan pertunjukan kesenian. Kedua prosesei tersebut dilaksanakan secara bersamaan atau saling melengkapi. Proses pemakaman dilakukan di tengah komplek rumah adat Tongkonan. Dibawah ini merupakan susunan serangkaian prosesi pemakaman atau rante:
1. Ma Tuddan Mebalun artinya proses pembungkusan jasad
2. Ma Roto artinya proses menghias peti jenazah dengan menggunakan benang emas dan benang perak
3. Ma Popengkalo Alang yaitu proses perarakan jasad yang telah dibungjus ke sebuah lumbung untuk disemayamkan.
4. Ma Palao yakni proses perarakan jasad dari area rumah Tongkonanke kompleks pemakaman yang disebut lakkian.
Prosesi pertunjukan kesenian berguna sebagai penghormatan dan doa untuk orang yang telah meninggal. Dibawah ini merupakan serangkaian prosesi pertunjukan kesenian dalan upacara pemakaman yakni:
1. Perarakan kerbau yang akan menjadi kurban
2. Pertunjukan beberapa musik daerah yaitu pa pompan, pa dali-dali, dan unnosong.
3. Pertunjukan tarian adat antara lain pa badong, pa dondi, pa randing, pa katia, pa papanggan, passailo, dan pasilaga tedong.
4. Pertunjukan adu kerbau.
5. Kemudian penyembelihan kerbau sebagai hewan kurban. Kepercayaan di tana toraja adalah setelah kematian masih ada dunia keabadian dimana arwah para leluhur berkumpul dan sebagai tempat istirahat yang disebut puya berada di sebelah selatan Tana toraja. Di tempat tersebutlah arwah yang meninggal akan bertransformasi menjadi arwah gentayangan yang dinamakan bombo, arwah setingkat dewa yang dinamakan to mebali puang atau arwah pelindung yang dinamakan deata. Wujud transformasi tersebut tergantung dari kesempurnaan upacara rambu solo sehingga disebut sebagai upacara penyempurnaan kematian. Selain itu upacara rambu solo memakan biaya yang besar sehigga biasanya dilaksanakan selang beberapa bulan atau tahun untuk mengadakannya mengingat pentingnya upacara rambu solo ini supaya arwah orang yang meninggal dapat mencapai kesempurnaan di puya jadi setiap anggota keluarga harus mengadakan upacara ini meskipun biayanya mahal. Apabila anggota keluarga dari orang yang meninggal belum melaksanakan upacara rambu solo ini, maka orang yang meninggal tersebut akan dianggap belum meninggal dan akan diperlakukan seperti orang yang masih hidup oleh keluarganya juga tetangganya. Orang yang sudah meninggal tersebut hanya dianggap sebagai orang yang sedang sakit. Mengingat biaya acara rambu solo yang sangat mahal berkisar antara puluhan bahkan sampai ratusan juta merupakan yang menjadi penyebab orang yang meningal di tana toraja lama dimakamkan.
sumber :
http://www.gocelebes.com/pemakaman-khas-toraja-upacara-rambu-solo/
http://www.sentra-edukasi.com/2011/08/upacara-adat.html
SENI TARI PENDET
SENI TARI PENDET
Seni tari merupakan cabang dari kesenian yang diwujudkan dengan gerakan dengan irama sebagai ungkapan dari jiwa manusia. Menurut B. Ph. Soeryodiningrat, pengertian seni tari adalah gerak-gerik dari seluruh anggota tubuh atau badan yang selaras dengan bunyi, diatur oleh irama yang sesuai dengan maksud dan tujuan di dalam tari.
Corri Hartong dalam bukunya Dankunst menjelaskan: Seni tari adalah gerak-gerik yang diberi bentuk dan ritmus dari badan di dalam ruang. Wisnoe Wardhana dalam bukunya Dance Composition mengungkapkan bahwa seni tari adalah ekspresi gerak dan media tubuh manusia.
Menurut Susanne K. Langer, seni tari adalah gerak-gerik yang dibentuk secara ekspresif untuk dapat dinikmati dengan rasa. Atmadibrata dalam Budaya Jaya (1978) menjelaskan bahwa, pengertian seni tari bukan hanya gerak fisik yang indah berirama, yang tampil dipentas serta dilakukan oleh sekelompok pelaku, dan ditangkap oleh sekelompok yang disebut penonton.
Seni tari tradisional Indonesia terdapat banyak ragamnya diantaranya seni tari pendet yang berasal dari daerah bali yang diciptakan oleh I Wayan Rindi pada tahun 1967. Tari pendet kemudian dijadikan tarian penggubah tarian sakral yang ditampilkan untuk mengringi upacara keagamaan di pura. Pada awalnya, seni tari pendet digunakan sebagai tari pemujaan yang dipentaskan untuk peribadatan yang gerakannya merupakan simbol penyambutan atas turunnya dewata ke alam dunia. Seni tari pendet kemudian diubah menjadi tari yang digunakan untuk menyambut tamu tetapi unsur kesakralannya tetap kental.
Sejarah Seni Tari Pendet
Sejarah perkembangan Seni Tari Pendet dimulai pada tahun 1950. I Wayan Beratha mengembangkan seni tari pendet dengan menambahkan jumlah penarinya menjadi 5 orang kemudian seni tari pendet diperbarui lagi sehingga menjadi seni tari massal dengan jumlah penarinya sebanyak 800 orang atau lebih yang ditampilkan pada acara pembukaan Asian Games Jakarta.
Pada tahun 1967 seorang koreografer yang bernama I Wayan Rindi menggubah seni tari pendet tradisional menjadi seni tari pendet modern. I Wayan Rindi merupakan seorang penari yang terkenal memiliki kemampuan menggubah dan melestarikan tarian Bali lewat pembelajaran pada generasi selanjutnya.
Ciri Khas Tari Pendet
Busana seni tari pendet yang digunakan untuk menyambut tamu atau “Ucapan Selamat Datang” dibuat semenarik mungkin untuk menarik perhatian dan memikat para penonton dengan busana Tapih yang berwarna hijau dengan motif crapcap. Cara menggunakan tapih yaitu sama halnya dengan memakai kain biasa dengan ujung taping diletakkan dibelakang dan harus menutupi mata kaki penari. Selain Tapih para penari juga memakai kamen yang berwarna merah dengan corak emas dan angkin prada yang berwarna kuning dengan motif tumpeng serta selendang merah tanpa motif yang dililit pada tubuh penari.
Sedangkan tata rias yang menunjang penampilan seni tari pendet pada hakikatnya sangat diperlukan untuk memberikan kesan dan memperkuat karakter tarian. Alat-alat tata rias yang dipakai dalam tari pendet adalah susu pembersih, penyegar kulit, alas bedak, bedak tabur, bedak padat, eyeshadow untuk mempertajam arsiran pada kelopak mata, pensil alis warna hitam, eyeliner sebagai penegas garis mata, maskara, bulu mata, blush on berwarna merah di pipi, dan lipstik merah.
Hiasan kepala yang dipakai dalam pentas seni tari pendet adalah: rambut yang disasak menggunakan gonjer, bunga kamboja yang diletakkan melengkung dari atas telinga kanan hingga menyentuh bunga mawar merah, bunga mawar merah diletakkan di tengah-tengah diantara bunga kamboja dan semanggi, bunga sandat disusun sepanjang susunan bunga jepun tepatnya dibelakang bunga mawar merah dan bunga kamboja, bunga semanggi diletakkan disebelah kiri melengkung ke bawah dengan cara menyelipkan tangkainya pada batu pusungan.
Properti yang digunakan dalam pentas eni tari pendet adalah menggunakan bokor yang dihiasi oleh ornamen janur atau daun kelapa yang muda berwarna kuning. Ornamen janur biasanya dihiasi corak potongan kotak dan irisan berbentuk belah ketupat tetapi adapula yang menggunakan gabungan kedua corak tersebut.
referensi:
http://kebudayaanindonesia.net/id/culture/897/tari-pendet#.UkLwCNvoeI9
http://www..com/2012/11/pengertian-seni-tari-menurut-pakar.html
Selasa, 17 September 2013
Fadho'il Qur'an
Fadho’il Qur’an
Fardho artinya keutamaan
Fardho’il Qur’an berarti keutamaan Al qur’an.
Keutamaan Al-qur’an terdapat di dunia dan di akhirat.
Keutamaan Al qur’an di dunia
1. Sebaik-baiknya kesibukan adalah mempelajari Al-qur’an
2. Allah SWT akan mengangkat derajat Ahlul Qur’an yaitu orang yang banyak berinteraksi dengan Al qur’an menjadi keluarganya
3. Al qur’an adalah kenikmatan yang harus didamba-dambakan
Hadist : “ Tidak boleh iri terhadap kedua kenikmatan”
Yang pertama adalah orang yang diberi Al Qur’an lalu membacanya sepanjang malam dan siang.
Yang kedua adalah orang yang diberi harta oleh Allah lalu membelanjakannya di jalan Allah sepanjang siang dan malam juga.
4. Ahlul Qur’an akan disejajarkan oleh Allah SWT oleh para malaikat dan nabi yang diberikan wahyu.
5. Ahlul Qur’an yaitu yang berhak menjadi imam dalam shalat
6. Ahlul Qur’an adalah orang yang suka mendapat ketenangan rahmat naungan dari malaikat serta namanya disebut-sebut oleh Allah SWT.
7. Ahlul Qur’an adalah yang mendapatkan kebaikan dari Allah.
Hadist Riwayat Bukhari “ Sebaik-baiknya kalian adalah yang membaca Al Qur’an dan mengamalkannya.”
“Sesungguhnya hidayah Allah yang turun kepada seseorang karena dengan usahanya adalah lebih baik dari pada engkau memiliki onta merah.”
Keutamaan Al qur’an di Akhirat
1. Al Qur’an merupakan pemberi syafa’at bagi yang menjadi sahabatnya
2. Mengangkat kedudukan manusia di surga
3. Al Qur’an merupakan sumber pahala bagi yang beriman
4. Al Qur’an kelak akan mengangkat derajat orangtua di akhirat bagi yang berhasil mendidik anaknya dengan Al Qur’an.
Selasa, 28 Mei 2013
Keberhasilan Poltranas dalam Masyarakat Madani
A. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat
madani merupakan konsep hasil terjemahan dari konsep “civil society” Tokoh yang
pertama kali mengungkapakan metode ini adalah Anwar Ibrahim pada tahun 1995
kemudian dikembangkan oeh Nircholis Majid di negara Indonesia. Civil society
sebagai masyarakat madani memiliki makna yang merujuk pada konsep dan bentuk
masyarakat madinah yang dibangun
oleh Nabi Muhammad SAW. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis
pembentukan civil society di dalam masyarakat modern. Menurut Prof Nafsir
Alatas masyarakat madani merupakan asal dari bahasa arab yaitu musyarakah yang
artinya pergaulan atau persekutuan hidup manusia dan madinah yang artinya kota
atau tamaddun yang berrati peradaban. Kata masyarakat di dalam bahasa latin memiliki sebutan socius
yang berubah menjadi social. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban artinya masyarakat yang meletakkan
prinsip-prinsip dasar masyarakat yang harmonis,selaras dan seimbang.
B. Prinsip –Prinsip Masyarakat Madani
Prinsip-prinsip
masyarakat madani artinya prinsip yang menjadi dasar tolak ukur masyarakat bisa
dikatakan sebagai masyarakat madani. Prinsip-prinsip masyarakat madani
diantaranya sebagai berikut:
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi
4. Amar ma’ruf nahi munkar
5. Musyawarah
6. keadilan
7. Keseimbangan
C. Pilar
Penyangga Mayarakat Madani
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2. Pers(media massa dan media elektronik)
3. Supermasi Hukum
4. Peran Perguruan Tinggi
5. Partai Politik
D. Strategi-Strategi
yang menunjukan Masyarakat Madani di Negara Indonesia
1. Strategi lebih mementingkan integrasi nasional dan
politik atau striktural
2. Strategi mengutamakan reformasi sistem politik yang
sekarang dijalankan
3. Strategi membangun masyarakat madani
Mayarakat sipil adalah terjemahan dari civil society .
Civil society berasal dari sejarah perkumpulan masyarakat. Orang yang pertama
kali menggunakan kata “societies civilis” . Secara historis istilah civil
society bermula dari Montesquee, JJ Rousseau, John Locke, dan Hubbes.
E. Ciri utama civil society menurut AS Hikam ada tiga diantaranya
adalah:
a. Adanya
kemandirian cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok
masyarakat terutama ketika berhadapan dengan Negara.
b. Adanya ruangan public bebas sebagai wahana
untuk keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara lewat wacana dan
fraksi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
c. Adanya kemampuan membatasi kuasa Negara aagar
tidak ada intervensionis
F. Tujuan Civil Society
Menurut
Haryatmoko ,Civil society memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut :
1. Melindungi
masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkraman
konglomerasi dengan mencipatakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok
2. Bukan hanya
pencapaian kekuasaan tetapi prinsip
demokrasi dan selalu menjauh dari prinsip kooptasi dari pihak penguasa.
G. Keberhasilan Poltranas
Dalam
ruang lingkup bernegara, setiap penyelenggara Negara beserta warga Negara
Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran sehingga negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran sehingga negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap warga Negara dan para penyelenggara negara memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas dapat di
implementasikan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ,yakni masyarkat yang
memiliki kesejahteraan hidup ,masyarakat yang hidup damai, harmonis dan
selaras.
Sumber :
KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
POLITIK
1.
Mengembangkan budaya hukum pada
semua kalangan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan kokoh tegaknya Negara hukum.
2.
Menata supremasi hukum nasional
yang komprehensif dan terintegrasi dengan mengakui dan menghormati hukum agama
dan hukum adapt serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan
hukum nasional yang bersifat diskriminasi termasuk ketidakadilan dalam
kesetaraan gender dan ketidaksesuaian dengan reformasi melalui program
legitimasi.
3.
Menegakan hukum secara terus-
menerus untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi
hukum, serta menghargai dan melindungi HAM.
4.
Melanjutkan program ratifikasi
konvensional internasional pada hal yang pokok
yakni yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingan bangsa yang berbentuk undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral
dan keprofesionalan aparat penegak hukum yamg meliputi Kepolisian Negara Indonesia
untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat masyarakat dengan meningkatkan
kemakmuran, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan
yang efektif.
6.
Menciptakan lembaga peradilan
yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.
Mengembangkan peraturan
perundanganan untuk menghadapi era perdangan bebas dengan tidak merugikan
kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan jalannya
proses peradilan dengan mudah, cepat, murah dan transparan serta bebas korupsi
,kolusi ,dan nepotisme dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM dalam seluruh
aaspek kehidupan.
10.
Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terselesaikan dan
tertangani secara tuntas.
B. EKONOMI
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bergantung pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kepentingan umum,kualitas hidup,
pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang berguna untuk menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, melindungi hak konsumen serta berlaku adil pada seluruh lapisan
masyarakat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindari terjadinya struktir pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif
yang tidak menguntungkan.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengkroscek ketidak
sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang
dilakukan secara terbuka dan diatur oleh undang-undang.
4. Mengupayakan penghidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil , terutama untuk orang miskin dan anak terlantar melalui
program pengembangan sistem dan jaminan social dan menumbuhkembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang penyalurannya dilakukan dengan birokrasi efektif
dan efisien yang telah ditetapkan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi dengan upaya membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif
sebagai Negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk yang paling berpotensi
untuk unggul pada setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan,
kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikroi ekonomi secara
terkoordinasi dan bersinergi sehingga dalam menentukan tingkat suku bunga dapat
dikatakan wajar,tingkat inflasi terkendali,tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realities,menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan
rakyat,menyediakan fasilitas publik yang memeadai dan harga terjangkau,serta
mempelancar perizinan yang transparan,mudah,murah,dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip
transparasi,disiplin,keadilan,efisiensi,efektifitas,untuk menembah penerimaan
Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,transparan,efisien,dan
meningkatkan penerapan peraturan perundang – undangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Menggunakan pinjaman luar negeri pemerintah seoptimal
mungkin untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang dilaksanakan secara terbuka,
efektif, dan efisien. Mekanisne dan prosedur peminjaman luar negeri harus
melaluyi persetujuan DPR yang diatur dalam undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka akses yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi seluruh
rakyat dan daerah lewat keunggulan kompetitif . Hal yang utama yakni yang
berbasis pada keunggulan SDM dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif.
11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah
dan koperasi agar lebih efisien, terbuka, dan produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan suasana usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan tempat berusaha.
12. Menata BUMN secara efisien, terbuka, dan
professional terutama yang usahanya berhubungan dengan kepentinagn social yang
bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan,
pengelolaan asset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan
oleh pihak swasta dan kloperasi. Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan
dengan UU.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam dalam
bentuk hubungan kesinambungan usaha untuk saling menopang dan menguntungkan
antara koperasi, swasta dan BUMN, serta antara usaha besar dan kecil yang
bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan
yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local
dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan
sumber daya energi dan tenaga listrik yang murah dan ramah lingkungan dan
secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh UU.
16. Menegmbangkan kebijakan pertanahan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, terbuka dan
produktif.
C. POLITIK
1. Memperkuat kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhineka
tunggalikaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan
kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
3. Meningkatkan peran MPR dan lembaga tinggi Negara lainnya
dengan menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan transparansi.
5. Meningkatkan kemandirian parpol
a.
Politik Luar Negeri
1.
Menekankan arah politik luar
negeri Indonesia
yang bebas aktif dan bertujuan pada kepentingan nasional.
2.
Melakukan perjanjian dan
kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan umum
3.
Meningkatkan kinerja dan
kualitas aparatur luar negeri dan diplomasi
4.
Meningkatkan kualitas diplomasi
yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.
Meningkatkan kesiapan Indonesia
dalam segala aspek bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.
b.
Penyelenggara Negara
1.
Melakukan pemerikasaan kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintah
2.
Meningkatkan kualitas aparatur
Negara
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
1.
Meningkatkan kualitas
komunikasi di berbagai bidang
2.
Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalui media massa
modern dan tradisional
d.
Agama
1.
Menegasakan fungsi, peran,
dankedudukan agama sebagai landasan moral dan spiritual
2.
Meningkatkan kualitas
pendidikan agaman melalui penyempurnaan pendidikan agama.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Keberadaan Politik Pembangunan Nasional Terhadap Internasional
a. Tujuan Politik Nasional
Politik
merupakan strategi untuk mendapatkan tujuan politik bangsa Indonesia yang telah
ditetapkan sebelumnya yakni yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Tujuan tersebut harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat
sehingga pembangunan dalam segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan supaya pembangunan nasional
selalu berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebelum adanya pemilu
presiden 2004 secara langsung, politik dan startegi nasional dalam aturan
ketatanegaraan dituangkan dalam GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR, namun
setelah pemilu 2004 presiden menetapkan visi misi yang dijadikan rencana pembangunan
jangka menengah sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan
negara.
b. Makna Pembangunan Nasional
Makna pembangunan
nasional itu sendiri adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan pemanfaatan kemajuan iptek yang
memperhatikan perkembangan global guna sebagai usaha peningkatan kemakmuran
seluruh bangsa Indonesia yang diperlukannya peran aktif seluruh rakyat
Indonesia.Pembangunan nasional meliputi segala hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras sehingga tujuan pembangunan nasional adalah
mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir batin.
c. Politik Pembangunan Nasional
Politik
pembangunan nasional merupakan strategi untuk meningkatkan dan mencapai
kualitas masyarakat Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan dengan
menggunakan kemajuan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
berlandaskan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4.
d. Politik Luar
Negeri dan kerjasama Internasional
Melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan salah
satu tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan
amanat Konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten. Sebagai negara
yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini
internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Konstelasi
politik internasional yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat
cepat menuntut Indonesia berperan dalam politik luar negeri dan kerjasama baik
di tingkat regional maupun internasional.
Meningkatnya kecenderungan
unilateralisme dalam hubungan Internasional
Salah satu perkembangan dalam hubungan internasional adalah
mengemukanya peranan negara adidaya dalam percaturan politik internasional.
Negara adidaya muncul menjadi kekuatan unilateral dalam berbagai penanganan
permasalahan, termasuk keamanan internasional, yang dapat bertentangan dengan
hukum dan perjanjian internasional. Untuk itu Indonesia perlu mengambil peran
yang lebih aktif dalam mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme,
menentang agresi dan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian masalah
internasional.
Peran
Indonesia pada tingkat subregional Asia Tenggara.
Krisis yang dialami
Indonesia sejak tahun 1997 membawa dampak pada menurunnya peran kepemimpinan
Indonesia di kawasan Asia Tenggara dalam hubungan keselarasan di antara
negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan yang akan dicapai dalam Pemantapan Politik
Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional adalah semakin tingginya
peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian
dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan publik dalam ruang
internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi
regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan
nasional.
Kebijakan dari Pemantapan Politik Luar Negeri dan
Peningkatan Kerjasama Internasional adalah :
1.
Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional termasuk dalam penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan
dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
2.
Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan
integrasi regional, khususnya di ASEAN;
3.
Menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan melalui kerjasama internasional,
bilateral dan multilateral maupun kerjasama regional lainnya, saling pengertian
dan perdamaian dalam politik dan hubungan internasional;
4.
Meningkatkan dukungan dan peran masyarakat internasional dan tercapainya tujuan
pembangunan nasional;
5.
Meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri sesuai
dengan undang-undang.
e. Program Pembangunan
Kebijakan
dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional
dijelaskan melalui program-program pembangunan seperti dibawah ini:
1. Program
Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimasliasasi Diplomasi Indonesia
Tujuan
program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam
memberikan manfaat untuk jalannya demokratisasi, kestabilan politik dan
persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang akan dilakukan adalah :
1.
Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas
berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
2.
Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil
akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral,
regional maupun global;
3.
Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan
nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai
HAM, serta kedaulatan NKRI;
4.
Pelaksanaan diplomasi perbatasan yang terkoordinasi dengan baik dalam rangka
menjaga keutuhan wilayah darat, laut dan udara Indonesia;
5.
Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang
konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia;
6.
Peningkatan citra dan promosi keberhasilan pelaksanaan demokrasi, kebebasan
sipil, dan gerakan kesetaraan gender di Indonesia;
7.
Peningkatan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri,
dan perumusan kebijakan diplomasi publik yang transparan, partisipatif dan
akuntabel dalam menciptakan perdamaian dan keamanan internasional; serta
8.
Penguatan institusi diplomasi melalui penataan kelembagaan dan peningkatan
profesionalisme SDM.
2.
Program Peningkatan Kerjasama
Internasional
Program
ini bertujuan memanfaatkan secara optimal segala potensi positif yang ada pada
forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC,
kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki
kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan
pokok yang akan dilakukan adalah :
1.
Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan
lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan
komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara
bilateral, regional dan internasional untuk meningkatkan saling pengertian
dalam usaha menjaga keamanan kawasan, kesatuan wilayah dan pengamanan kekayaan
sumber daya alam nasional.
2.
Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya
pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community.
3.
Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan
budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disetujui
secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
4.
Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif
masyarakat secara luas; serta
5.
Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister
City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan
propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
3.
Program Penegasan Komitmen
Perdamaian Dunia
Program
ini bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan
aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya
prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang
unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam
menyelesaikan permasalahan internasional.
Kegiatan
pokok yang dilakukan adalah :
1.
Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan
revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan
prosedural.
2.
Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi
segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan
pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan
perdamaian dunia.
3.
Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti
terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan
manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan
secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum
internasional.
4.
Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)