Selasa, 28 Mei 2013

Keberhasilan Poltranas dalam Masyarakat Madani


A.   Pengertian Masyarakat Madani
        Masyarakat madani merupakan konsep hasil terjemahan dari konsep “civil society” Tokoh yang pertama kali mengungkapakan metode ini adalah Anwar Ibrahim pada tahun 1995 kemudian dikembangkan oeh Nircholis Majid di negara Indonesia. Civil society sebagai masyarakat madani memiliki makna yang merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW. Masyarakat madinah dianggap sebagai legitimasi historis pembentukan civil society di dalam masyarakat modern. Menurut Prof Nafsir Alatas masyarakat madani merupakan asal dari bahasa arab yaitu musyarakah yang artinya pergaulan atau persekutuan hidup manusia dan madinah yang artinya kota atau tamaddun yang berrati peradaban. Kata masyarakat  di dalam bahasa latin memiliki sebutan socius yang berubah menjadi social. Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban artinya masyarakat yang meletakkan prinsip-prinsip dasar masyarakat yang harmonis,selaras dan seimbang.
B.   Prinsip –Prinsip Masyarakat Madani
        Prinsip-prinsip masyarakat madani artinya prinsip yang menjadi dasar tolak ukur masyarakat bisa dikatakan sebagai masyarakat madani. Prinsip-prinsip masyarakat madani diantaranya sebagai berikut:
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi
4. Amar ma’ruf nahi munkar
5. Musyawarah
6. keadilan
7. Keseimbangan
C.   Pilar Penyangga Mayarakat Madani
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2. Pers(media massa dan media elektronik)
3. Supermasi Hukum
4. Peran Perguruan Tinggi
5. Partai Politik
D.   Strategi-Strategi yang menunjukan Masyarakat Madani di Negara Indonesia
1. Strategi lebih mementingkan integrasi nasional dan politik atau striktural
2. Strategi mengutamakan reformasi sistem politik yang sekarang dijalankan
3. Strategi membangun masyarakat madani
Mayarakat sipil adalah terjemahan dari civil society . Civil society berasal dari sejarah perkumpulan masyarakat. Orang yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” . Secara historis istilah civil society bermula dari Montesquee, JJ Rousseau, John Locke, dan Hubbes.
E.   Ciri utama civil society menurut AS Hikam ada tiga diantaranya adalah:
a.    Adanya kemandirian cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakat terutama ketika berhadapan dengan Negara.
b.    Adanya ruangan public bebas sebagai wahana untuk keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara lewat wacana dan fraksi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
c.    Adanya kemampuan membatasi kuasa Negara aagar tidak ada intervensionis
F.   Tujuan Civil Society
       Menurut Haryatmoko ,Civil society memiliki tujuan diantaranya sebagai berikut :
1.    Melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkraman konglomerasi dengan mencipatakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok
2.    Bukan hanya pencapaian kekuasaan tetapi  prinsip demokrasi dan selalu menjauh dari prinsip kooptasi dari pihak penguasa.
G.   Keberhasilan Poltranas
       Dalam ruang lingkup bernegara, setiap penyelenggara Negara beserta warga Negara Indonesia harus memiliki:
1.    Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2
.    Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3
.    Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4
.    Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran sehingga negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
    Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
    Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
   IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
       Apabila penyelenggara dan setiap warga Negara dan para penyelenggara negara memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas dapat di implementasikan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan   nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ,yakni masyarkat yang memiliki kesejahteraan hidup ,masyarakat yang hidup damai, harmonis dan selaras.

Sumber :


       


                                                             

KEGIATAN YANG MERUPAKAN IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.                POLITIK

1.                  Mengembangkan budaya hukum pada semua kalangan masyarakat untuk menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam kerangka supremasi hukum dan kokoh tegaknya Negara hukum.
2.                  Menata supremasi hukum nasional yang komprehensif dan terintegrasi dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adapt serta memperbaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang bersifat diskriminasi termasuk ketidakadilan dalam kesetaraan gender dan ketidaksesuaian dengan reformasi melalui program legitimasi.
3.                  Menegakan hukum secara terus- menerus untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai dan melindungi HAM.
4.                  Melanjutkan program ratifikasi konvensional internasional pada hal yang pokok  yakni yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa yang berbentuk undang-undang.
5.                  Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum yamg meliputi Kepolisian Negara Indonesia untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat masyarakat dengan meningkatkan kemakmuran, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan serta pengawasan yang efektif.
6.                  Menciptakan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.                  Mengembangkan peraturan perundanganan untuk menghadapi era perdangan bebas dengan tidak merugikan kepentingan nasional.
8.                  Menyelenggarakan jalannya proses peradilan dengan mudah, cepat, murah dan transparan serta bebas korupsi ,kolusi ,dan nepotisme dengan menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
9.                  Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM dalam seluruh aaspek kehidupan.
10.              Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terselesaikan dan tertangani secara tuntas.

B.           EKONOMI

      1.         Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bergantung pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, keadilan, kepentingan umum,kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan yang berguna untuk menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,       melindungi hak konsumen serta berlaku adil pada seluruh lapisan masyarakat.
      2.         Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktir pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar distortif yang tidak menguntungkan.
      3.         Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengkroscek ketidak sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi, dan insentif yang dilakukan secara terbuka dan diatur oleh undang-undang.
      4.         Mengupayakan penghidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil , terutama untuk orang miskin dan anak terlantar melalui program pengembangan sistem dan jaminan social dan menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang penyalurannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien yang telah ditetapkan undang-undang.
      5.         Mengembangkan perekonomian berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan upaya membangun keunggulan kompetitif berdasarkan  keunggulan komperatif sebagai Negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk yang paling berpotensi untuk unggul pada setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat.
      6.         Mengelola kebijakan makro dan mikroi ekonomi secara terkoordinasi dan bersinergi sehingga dalam menentukan tingkat suku bunga dapat dikatakan wajar,tingkat inflasi terkendali,tingkat kurs rupiah yang stabil dan realities,menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,menyediakan fasilitas publik yang memeadai dan harga terjangkau,serta mempelancar perizinan yang transparan,mudah,murah,dan cepat.
      7.         Mengembangkan kebijakan fiscal dengan memperhatikan prinsip transparasi,disiplin,keadilan,efisiensi,efektifitas,untuk menembah penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
      8.         Mengembangkan pasar modal yang sehat,transparan,efisien,dan meningkatkan penerapan peraturan perundang – undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
      9.         Menggunakan pinjaman luar negeri pemerintah seoptimal mungkin untuk kegiatan ekonomi yang produktif yang dilaksanakan secara terbuka, efektif, dan efisien. Mekanisne dan prosedur peminjaman luar negeri harus melaluyi persetujuan DPR yang diatur dalam undang-undang.
      10.       Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi seluruh rakyat dan daerah lewat keunggulan kompetitif . Hal yang utama yakni yang berbasis pada keunggulan SDM dengan menghapus segala perlakuan diskriminatif.
      11.       Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, terbuka, dan produktif dan berdaya saing dengan menciptakan suasana usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan tempat berusaha.
      12.       Menata BUMN secara efisien, terbuka, dan professional terutama yang usahanya berhubungan dengan kepentinagn social yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, industri pertahanan dan keamanan, pengelolaan asset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh pihak swasta dan kloperasi. Keberadaan dan pengelolaan BUMN ditetapkan dengan UU.
      13.       Mengembangkan hubungan kemitraan dalam dalam bentuk hubungan kesinambungan usaha untuk saling menopang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan BUMN, serta antara usaha besar dan kecil yang bertujuan memperkuat struktur ekonomi nasional.
      14.       Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi.
      15.       Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber daya energi dan tenaga listrik yang murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur oleh  UU.
      16.       Menegmbangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, terbuka dan produktif.
C.        POLITIK
       
      1.         Memperkuat kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhineka tunggalikaan.
      2.         Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
      3.         Meningkatkan peran MPR dan lembaga tinggi Negara lainnya dengan menegaskan fungsi wewenang dan tanggung jawab.
      4.         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan transparansi.
      5.         Meningkatkan kemandirian parpol



a.      Politik Luar Negeri

1.      Menekankan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan bertujuan pada kepentingan nasional.
2.      Melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan umum
3.      Meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur luar negeri dan diplomasi
4.      Meningkatkan kualitas diplomasi yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
5.      Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala aspek bidang untuk menghadapi perdagangan bebas.

b.      Penyelenggara Negara

1.      Melakukan  pemerikasaan kekayaan pejabat dan pejabat pemerintah
2.      Meningkatkan kualitas aparatur Negara
c.       Komunikasi, informasi, dan media massa

1.      Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
2.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan tradisional
d.      Agama
1.      Menegasakan fungsi, peran, dankedudukan agama sebagai landasan moral dan spiritual
2.      Meningkatkan kualitas pendidikan agaman melalui penyempurnaan pendidikan agama.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf



Keberadaan Politik Pembangunan Nasional Terhadap Internasional


a.         Tujuan Politik Nasional
            Politik merupakan strategi untuk mendapatkan tujuan politik bangsa Indonesia yang telah ditetapkan sebelumnya yakni yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sehingga pembangunan  dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus dilakukan supaya pembangunan nasional selalu berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Sebelum adanya pemilu presiden 2004 secara langsung, politik dan startegi nasional dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR, namun setelah pemilu 2004 presiden menetapkan visi misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah sebagai pedoman untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan negara.
b.         Makna Pembangunan Nasional
Makna pembangunan nasional itu sendiri adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan pemanfaatan kemajuan iptek yang memperhatikan perkembangan global guna sebagai usaha peningkatan kemakmuran seluruh bangsa Indonesia yang diperlukannya peran aktif seluruh rakyat Indonesia.Pembangunan nasional meliputi segala hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras sehingga tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir batin.
c.         Politik Pembangunan Nasional
            Politik pembangunan nasional merupakan strategi untuk meningkatkan dan mencapai kualitas masyarakat Indonesia secara konsisten dan berkelanjutan dengan menggunakan kemajuan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan dengan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
d.         Politik Luar Negeri dan kerjasama Internasional
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan salah satu tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan amanat Konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten. Sebagai negara yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mempengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Konstelasi politik internasional yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat menuntut Indonesia berperan dalam politik luar negeri dan kerjasama baik di tingkat regional maupun internasional.

Meningkatnya kecenderungan unilateralisme dalam hubungan Internasional
     Salah satu perkembangan dalam hubungan internasional adalah mengemukanya peranan negara adidaya dalam percaturan politik internasional. Negara adidaya muncul menjadi kekuatan unilateral dalam berbagai penanganan permasalahan, termasuk keamanan internasional, yang dapat bertentangan dengan hukum dan perjanjian internasional. Untuk itu Indonesia perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam mempertahankan prinsip-prinsip multilateralisme, menentang agresi dan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian masalah internasional.
Peran Indonesia pada tingkat subregional Asia Tenggara.
Krisis yang dialami Indonesia sejak tahun 1997 membawa dampak pada menurunnya peran kepemimpinan Indonesia di kawasan Asia Tenggara dalam hubungan keselarasan di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Tujuan yang akan dicapai dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional adalah semakin tingginya peranan Indonesia dalam hubungan internasional dan dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan publik dalam ruang internasional serta mendorong terciptanya tatanan dan kerjasama ekonomi regional dan internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan nasional.
Kebijakan dari Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional adalah :
1. Meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional termasuk dalam penyelesaian masalah-masalah perbatasan dan dalam melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di Luar Negeri;
2. Melanjutkan komitmen Indonesia terhadap pembentukan identitas dan pemantapan integrasi regional, khususnya di ASEAN;
3. Menegaskan pentingnya memelihara kebersamaan melalui kerjasama internasional, bilateral dan multilateral maupun kerjasama regional lainnya, saling pengertian dan perdamaian dalam politik dan hubungan internasional;
4. Meningkatkan dukungan dan peran masyarakat internasional dan tercapainya tujuan pembangunan nasional;
5. Meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri sesuai dengan undang-undang.
e.         Program Pembangunan
Kebijakan dalam Pemantapan Politik Luar Negeri dan Peningkatan Kerjasama Internasional dijelaskan melalui program-program pembangunan seperti dibawah ini:
1.         Program Pemantapan Politik Luar Negeri dan Optimasliasasi Diplomasi Indonesia
Tujuan program ini adalah meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan manfaat untuk jalannya demokratisasi, kestabilan politik dan persatuan nasional dan lebih memperkuat kinerja diplomasi Indonesia.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah :
1. Perumusan konsep pemberian respons yang lebih tegas, visioner dan berkualitas berkaitan dengan isu-isu internasional strategis;
2. Pelaksanaan upaya memperjuangkan masuknya konsep-konsep itu dalam setiap hasil akhir perundingan dan pembahasan persidangan, baik pada tingkat bilateral, regional maupun global;
3. Penyusunan berbagai perjanjian internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional dalam membangun demokrasi, keamanan nasional dan penerapan nilai-nilai HAM, serta kedaulatan NKRI;
4. Pelaksanaan diplomasi perbatasan yang terkoordinasi dengan baik dalam rangka menjaga keutuhan wilayah darat, laut dan udara Indonesia;
5. Penyelenggaraan hubungan luar negeri, dan pemantapan kebijakan luar negeri yang konsisten dan produktif bagi kinerja diplomasi Indonesia;
6. Peningkatan citra dan promosi keberhasilan pelaksanaan demokrasi, kebebasan sipil, dan gerakan kesetaraan gender di Indonesia;
7. Peningkatan perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri, dan perumusan kebijakan diplomasi publik yang transparan, partisipatif dan akuntabel dalam menciptakan perdamaian dan keamanan internasional; serta
8. Penguatan institusi diplomasi melalui penataan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme SDM.
2.         Program Peningkatan Kerjasama Internasional
Program ini bertujuan memanfaatkan secara optimal segala potensi positif yang ada pada forum-forum kerjasama internasional terutama melalui kerjasama ASEAN, APEC, kerjasama multilateral lainnya, dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah :
1. Penciptaan kesepahaman dan koordinasi yang lebih terarah antara Deplu dengan lembaga pemerintah, antara lain dengan Dephan, Polhukkam, TNI, Polri, dan komunitas intelijen untuk bekerjasama dengan lembaga-lembaga mitra secara bilateral, regional dan internasional untuk meningkatkan saling pengertian dalam usaha menjaga keamanan kawasan, kesatuan wilayah dan pengamanan kekayaan sumber daya alam nasional.
2. Penyusunan kerangka kerja yang lebih terarah dan tindak lanjut terciptanya pembentukan ASEAN Security/Economic/Sociocultural Community.
3. Pemantapan kerjasama internasional di bidang ekonomi, perdagangan, sosial dan budaya serta bagi pencapaian tujuan pembangunan sosial ekonomi yang disetujui secara internasional termasuk Millenium Development Goals (MDGs).
4. Fasilitasi jaringan diplomasi kebudayaan dan pendidikan berbasiskan inisiatif masyarakat secara luas; serta
5. Fasilitasi upaya untuk memperluas jaringan dan peningkatan pemanfaatan Sister City antara kota-kota dan propinsi di Indonesia dengan kota-kota dan propinsi/distrik di mancanegara yang sudah berkembang dan maju.
3.         Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Program ini bertujuan menegaskan komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan dan perumusan aturan-aturan serta hukum internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan internasional, serta menentang unilateralisme, agresi dan penggunaan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan internasional.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :
1. Peningkatan komitmen dan peningkatan peran dalam upaya reformasi dan revitalisasi PBB termasuk di dalamnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dengan menjadikannya lebih demokratis dalam aspek keterwakilan dan prosedural.
2. Promosi dan peningkatan peran secara aktif di setiap forum internasional bagi segera diselesaikannya masalah Palestina secara adil melalui PBB dan pengakhiran pendudukan Israel, sebagai bagian dari upaya ikut menciptakan perdamaian dunia.
3. Peningkatan upaya penanggulangan kejahatan lintas batas negara seperti terorisme, pencucian uang, kejahatan narkotika, penyelundupan dan perdagangan manusia melalui kerjasama bilateral, regional dan multilateral yang dilakukan secara inklusif, demokratis dan sejalan dengan prinisp-prinsip hukum internasional.
4. Partisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia.

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf





PENGERTIAN DARI STRATIFIKASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH


A.        Pengertian Politik
                  Kata ‘politik’ berasal dari kata yunani ‘polis’ yang berarti kota yang berstatus Negara/Negara kota, seperti dalam Webster,s New Collegiate Dictionary, berasal dari kata ‘polis’ yang berarti ‘city state’ Negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelesestarian dan perkembangannya yang disebut ‘politike techne’ atau politika. Berdasarkan pengertian tersebut, politik pada hakikatnya ‘the art and science of government’ atau seni dan ilmu memerintah.
      Dalam pengertian umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Juga berarti pengambilan keputusan mengenai apa yang menjadi tujuan-tujuan sistem politik, seleksi dari beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas tujuan-tujuan yang telah dipilihnya. Politik juga merupakan proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan ,khususnya dalam Negara.
B.        Pengertian Stratifikasi
Stratifikasi adalah teknik yang digunakan untuk menguraikan dan mengelompokan data menjadi bebrapa keklompok sejenis yang lebih kecil sehingga menjadi lebih jelas dan dapat diteliti lebih mendetail.
C.        Stratifikasi Politik
Stratifikasi politik adalah tingkatan-tingkatan dalam sistem politik artinya tingkatan atau kelas-kelas dalam sistem politik yang saling berkesinambungan untuk menjalankan tujuan-tujuan sistem tersebut. Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai beriut:
1.         Tingkat penentu  kebijakan puncak
            a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup    penentuan undang-undang dasar serta menitikberatkan masalah makro yakni mencakup seluruh aspek politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila UUD 1945. Kebijakan pada tingkat puncak di kelola oleh MPR.
            b. Dalam hal keadaan yang menyangkut kekuasaan Presiden seperti yang tertuang dalam pasal 10 -15 UUD 1945. Tingkat penenru kebijakan puncak meliputi kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang dibuat oleh kepala negara yaitu berupa dekrit presiden, peraturan atau piagam kepala negara.
2.         Tingkat Kebijkan Umum
            Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang meliputi keseluruhan nasional berisi hal yang mengenai masalah-masalah makro, masalah yang meliputi keseluruhan aspek dari strategi untuk mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.         Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
            Tingkat ini merupakan pemaparan kebijakan umum untuk merumuskan startegi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Kewenangan kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatas kebijakan khusus. Kebijakan ini merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama dalam pemerintahan.
4.         Tingkat Penentu Kebijkan Teknis
            Tingkat ini meliputi kebijakan dalam satu sektor bidang utama yang berbentuk prosedur serta teknik untuk mewujudkan rencana atau program yang telah disusun dalam suatu kegiatan.
5.         Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
            a. Kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dilakukan oleh Gubernur yang kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat pada daerahnya masing-masing.
            b. Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan kebijakan pemda dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk perda tingkat I dan tingkat II. Kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur, Bupati atau Walikota.

STRATEGI NASIONAL DAN DAERAH
A.        Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya sering digunakan dalam peperangan. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai tujuan. Strategi pada dasarnya seni atau ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social, budaya, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dibawah ini ada beberapa pengertian strategi menurut para ahli:
1. Karl Von Clausewitz
Strategi adalah pengetahuan tentang cara penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan peperangan itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
2. A. Halm
Strategi adalah cara dimana organisasi akan mencapai tujuan berdasarkan  dengan peluang-peluang dan ancaman-ancaman dari lingkungan yang dihadapi serta sumber daya dan factor kemampuan dari dalam atau internal.
3. Kaplan dan Norton
Strategi adalah seperangkat hipotesis atau dugaan sementara dalam hubungan sebab-akibat atau cause dan effect yaitu suatu bentuk yang dapat diekspresikan melalui hubungan antara pernyataan if-then.
4. Stephanie K.Marrus
Strategi didefinisikan sebagai suatu proses penentuan, penyusunan,    pembentukan tujuan jangka panjang oleh para pemimpin puncak. Selain itu juga disertai penyusunan strategi atau cara dan upaya agar tujuan tersebut dapat tercapai.
5. Hamel dan Prahalad
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental atau selalu meningkat dann tumbuh
            secara terus menerus serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para penyusun tindakan di masa depan.
Dewasa ini, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep tetapi sudah secarab luas termasuk dalam ilmu ekonomi dan olahraga. Secara umum, pengertian strategi adalah cara untuk memperoleh tujuan yang dicita-citakan.
B.        Pengertian Strategi Nasional
            Pengertian strategi nasional tidak lepas dari politik nasional yang merupakan suatu kebijakan umum dan pemutusan kebijakan guna mencapai cita-cita atau tujuan nasional. Pengertian strategi nasional itu sendiri adalah suatu metode dalam melaksanakan politik nasional dalam mencapai tujuan yang telah dibuat oleh politik nasional. Strategi nasional disusun guna dalam hal pelaksanaan politik nasional, contohnya strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewena
ngan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

http://carapedia.com/pengertian_definisi_strategi_info2036.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Budiyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta:Erlangga